Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Malpraktek dalam Keperawatan

Malpraktek keperawatan terjadi ketika perawat melakukan tindakan kelalaian, baik disengaja maupun tidak. Tingkat malpraktek dalam keperawatan di Indonesia belum ada data pastinya. Seperti dokter dan profesional medis lainnya, perawat dapat dituntut secara hukum atas kesalahan dan kelalaian mereka.

Membahas Malpraktek dalam Keperawatan di Indonesia adalah topik menarik untuk dikaji, sebab sebagian orang menganggap Perawat tidak bisa dikatakan melakukan Malpraktek, karena perawat belum terlisensi dan Undang-undang Keperawatan belum ada mengatur bidang profesi keperawatan tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Ketika RUU Keperawatan di anggap tidak penting.

Meski Malpraktek dalam Keperawatan masih pro dan kontra. Pemerintah menganggap sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang Malpraktek dalam Keperawatan yang tertuang dalam PERMENKES No.148 tahun 2010 (Tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat) dan PERMENKES no.161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan ).

Sebagai ulasan menarik tentang Malpraktek dalam Keperawatan, pengunjung dapat membaca diskusi hangat pada link ini, Lanjutan debat panas dengan seorang teman di facebook.