Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses dan Tujuan Kredensial Keperawatan

Medianers ~ Kredensial merupakan bahasa serapan berasal dari bahasa Inggris Credentialingyang artinya mandat. Kredensial Keperawatan adalah proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi Perawat.

Sedangkan menurut Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 Tahun 2013, Kredensial adalah suatu proses menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi.

Menurut Robert Priharjo, dalam buku berjudul Praktik Keperawatan Profesional (1995) , Proses Kredensial adalah salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya.

Masih menurut Robert Priharjo, Ada 4 tahap proses Kredensial Keperawatan, diantaranya:

  1. Lisensi. Seperti Surat Izin Kerja (SIK), dan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP).
  2. Registrasi. Seperti Surat Tanda Registrasi (STR).
  3. Sertifikasi. Seperti Surat Uji Kompetensi profesi, dan sertifikat pelatihan.
  4. Akreditasi. Terkait ijazah, sertifikat dan dokumen seperti di atas apakah sudah terakreditasi atau belum.

Sedangkan menurut PMK Nomor 49 Tahun 2013 tahapan proses Kredensial sebagai berikut:

  1. Perawat dan/atau bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan;
  2. Ketua Komite Keperawatan menugaskan subkomite Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok);
  3. Sub komite membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi. Misalnya, verifikasi ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), sertifikat kompetensi, logbook yang berisi uraian capaian kinerja.
  4. Sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
Terkait : Tugas dan wewenang sub komite kredensial

Tujuan Kredensial Keperawatan

Menurut Himpunan Peraturan perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan (2005), sebagaimana yang diposting oleh fitralxt190110.blogspot.co.id tujuan dari kredensial keperawatan adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
  2. Untuk melindungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan
  3. Untuk menetapkan standar pelayanan keperawatan
  4. Untuk menilai boleh tidaknya melakukan praktik keperawatan
  5. Untuk menilai kesalahan dan kelalaian
  6. Untuk melindungi masyarakat dan perawat
  7. Untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan
  8. Untuk membatasi pemberian kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
  9. Untuk meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan.

Demikianlah, proses, tahapan dan Tujuan Kredensial keperawatan di Rumah Sakit yang dapat medianers shareyang dihimpun dari berbagai sumber.(AW)