Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tentang Uji Kompetensi Perawat

Medianers ~ Banyak pro dan kontra tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi Perawat di Indonesia. Keluhan demi keluhan mengalir deras di media sosial, bahkan Uji Kompetensi dianggap membebani lulusan Perawat dan disinyalir sebagai 'biang keladi' Perawat tidak bisa mendapatkan STR, dan bila tidak punya STR, pastinya tidak akan mendapatkan pekerjaan di sektor kesehatan.

Idealnya, tidak perlu lagi banyak syarat harus mengikuti uji kompetensi dan mengurus STR segala untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di layanan kesehatan. Jadi, Apa dasarnya Uji Kompetensi Untuk Perawat ini diadakan, seakan bikin susah lulusan Perawat saja. Kira-kira demikianlah kritik pedas beberapa kalangan Perawat menanggapi penyelenggaraan Uji Kompetensi.

Namun, apa sesungguhnya Uji Kompetensi Perawat itu, sehingga menjadi momok menakutkan sekali bagi sebagian lulusan jurusan Keperawatan ? Mari kita simak ulasan Rossi Anita Sari, Mahasiswi  Jurusan Keperawatan, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, (2014) melalui makalah yang diunggah di situs www.academia.eduberikut penjelasannnya:


Latar Belakang Tentang Lahirnya Uji Kompetensi Perawat


Standar kompetensi perawat Indonesia mengacu pada standar yang telah dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), melalui Surat Keputusan Ketua Umum nomor 024/PP.PPNI/SK/K/XII/2009, tentang Standar Kompetensi Perawat Indonesia.

Untuk menjamin setiap Perawat memiliki Kompetensi yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan praktik pelayanan Keperawatan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan termasuk Perawat harus mengikuti Uji Kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh surat tanda registrasi (STR).


Pengertian Uji Kompetensi Perawat


Uji kompetensi merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sesuai dengan standar profesi guna memberikan jaminan bahwa Perawat mampu melaksanakan peran profesinya secara aman dan efektif di masyarakat.

Uji kompetensi juga dapat didefinisikan sebagai suatu proses untuk mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dengan cara mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya.

Berdasarkan pengertian diatas maka, uji Kompetensi Keperawatan merupakan proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap perawat, untuk mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar keperawatan.


Tujuan Diadakan Uji Kompetensi Perawat)
  1. Menegakkan akuntabilitas professional perawat;
  2. Menegakkan standar dan etik profesi dalam praktek;
  3. Cross check terhadap kompetensi lulusan suatu institusi pendidikan;
  4. Melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat;
  5. Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional;
  6. Mempertahankan mutu pelayanan kesehatan;
  7. Memberikan perlindungan kepada pasien atau klien dan masyarakat;
  8. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.(Ilyas, 2012)
Dasar Hukum Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perawat
  1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
  5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor317/MENKES/PER/III/ 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga KesehatanWarga Negara Asing di Indonesia;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637)

Prinsip Pelaksanaan Uji Kompetensi


Menurut Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Ada 4 Prinsip Uji Kompetensi, diantaranya sebagai berikut:
  1. Terstandar, yaitu Pelaksanaan uji kompetensi harus menggunakan standar nasional, yang terdiri dari penguji, materi, lokasi uji kompetensi, penilaian hasil, dan penetapan hasil;
  2. Adil, yakni Semua peserta uji kompetensi harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada diskriminasi;
  3. Valid, yaitu Uji kompetensi menggunakan perangkat Uji yang sudah diuji validitasnya serta hasil uji harus valid;
  4. Reliable, yakni Kompetensi yang diujikan harus sesuai standar dan memperhatikan kesesuaian antara materi dengan profesi yang diuji.
Siapa Saja Peserta Uji Kompetensi

Menurut Permenkes Nomor 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, peserta uji kompetensi terdiri dari peserta yang telah menyelesaikan pendidikan tenaga kesehatan atau peserta yang akan melakukan uji kompetensi ulang.

Uji kompetensi juga wajib diikuti oleh tenaga kesehatan warga negara asing (TK-WNA) dan /atau lulusan luar negeri yang akan bekerja diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mengikuti uji kompetensi, tenaga kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, meliputi :
  • Fotocopy ijazah yang dilegalisir (atau keterangan sudah menyelesaikan pendidikan);
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai izin praktek;
  • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Siapa Penguji Kompetensi

Masih Menurut Permenkes Nomor 161/Menkes/PER/I/2010, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan uji kompetensi, MTKP membentuk tim penguji. Tim penguji terdiri dari sekelompok orang yang telah mengikuti pelatihan menguji dan teruji kompetensinya, serta telah memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri. Penugasan tenaga penguji untuk melakukan uji kompetensi dilakukan oleh divisi uji MTKP. Ketentuan penguji akan diatur dalam pedoman penguji uji kompetensi.


Persyaratan Penguji/ Asesor Uji Kompetensi
  • Penguji adalah berasal anggota profesi;
  • Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga kesehatan yang diuji;
  • Pengalaman minimal 5 (lima) tahun berturut-turut dibidang profesinya bagi yang pendidikannya setara dengan peserta uji, sedangkan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun bagi penguji yang memiliki pendidikan minimal satu tingkat di atas peserta uji;
  • Memiliki Sertifikat Penguji dari MTKI atas nama Menteri;
  • Memiliki Surat Penunjukkan dari MTKP
Materi Uji Kompetensi
Materi uji kompetensi disusun berdasarkan standar kompetensi yang tercantum dalam standar profesi. Materi Uji Kompetensi dikembangkan dan disusun oleh divisi standarisasi dalam MTKI yang berkoordinasi dengan Dirjen DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional dan LPUK serta Tim Ad-hock di MTKI yang berasal dari masing-masing organisasi profesi.

Usulan untuk materi uji kompetensi disiapkan oleh tim penguji masing-masing profesi serta dari institusi pendidikan yang dikoordinir oleh divisi profesi MTKI.

Materi uji kompetensi kemudian ditetapkan dan divalidasi oleh divisi standarisasi MTKI. Materi uji kompetensi harus dijaga kerahasiannya, dikaji ulang, diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya materi uji kompetensi yang sudah terstandar disimpan, didokumentasikan, dan dijaga kerahasiaannya. Pada saat pelaksanaan uji kompetensi, soal-soal yang diberikan akan diambil secara random dari seluruh soal yang ada di bank soal dan didistribusikan oleh MTKI.


1. Jumlah dan Format Soal

Jumlah soal dalam uji kompetensi adalah 180 soal dan disediakan waktu 3 jam untuk mengerjakan. Jenis soal yang digunakan adalah soal pilihan ganda (MCQ) tipe A dengan 5 alternatif jawaban (a-e) b.


2. Presentasi/ Wujud Soal

Setiap soal disajikan dalam bentuk vigneet (kasus) yang menggambarkan situasi klinik yang logis. Sehingga peserta diharuskan memiliki kemampuan analisis yang tinggi.


3. Kesetaraan Set Soal

Setiap set soal yang disusun harus memiliki bobot yang sama. Setmanapun yang digunakan untuk ujian seseorang harus menunjukkanhasil yang sama/hampir sama, maka akan dilakukan uji statisktik yang menentukan kesetaraan soal.


4. Kaidah Pembuatan Soal

Soal yang dibuat berupa kasus dimana peserta dituntut memiliki kemampuan penalaran menengah hingga tinggi, sesuai dengan jenjang diploma. Soal ini lebih sulit dibuat karena harus dipahamidahulu konsepnya dan baru bisa dibuat soal.

Beberapa ketentuan yang dapat dijadikan acuan dalam pengembangan soal dengan penalaran baik antara lain:
  • Fokus pada pertanyaan;
  • Menganalisa argumentasi;
  • Menentukan kesimpulan;
  • Menilai;
  • Mendefinisikan konsep atau asumsi;
  • Mendeskripsikan situasi klinis;
  • Menyelesaikan masalah secara terencana;
  • Mengevalusi strategi.
Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Uji kompetensi dilakukan di institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi oleh lembaga yang berwenang, dan atau tempat lain yang ditunjuk oleh MTKP dan ditetapkan oleh MTKI. Masa berlaku penetapan sebagai TUK adalah 3 tahun, yang berikutnya dapat ditetapkan kembali sesuai aturan yang berlaku. Masa berlaku dapat dicabut bila tidak sesuai dengan kondisi awal penilaian.

Jadwal Uji Kompetensi

Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi disesuaikan dengan jadwal uji kompetensi nasional dan tempat Uji Kompetensi yang tersedia di setiap daerah yang ditetapkan oleh MTKI.

Biaya Uji Kompetensi

Biaya uji kompetensi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD). Besarnya biaya uji kompetensi akan dirumuskan sesuai dengan kebutuhan.

Penetapan Standar Kelulusan

Standar kelulusan ditetapkan bersama oleh tim ahli bidang keperawatandari MTKI, LPUK, PPNI, AIPNI dan AIPDIKI melalui diskusi dananalisis terhadap tingkat kesulitan soal dengan menggunakan metodeyang telah disepakati.

Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR)

Sertifikat Kompetensi dan STR disiapkan oleh MTKI (dicetak) dan telah ditandatangani oleh ketua MTKI. Sertifikat kompetensi dan STR diserahkan kepada MTKP sesuai jumlah dan nama tenaga kesehatan yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi dan diberikan oleh MTKP kepada peserta uji yang kompeten. Sertifikat Kompetensi dan STR berlaku selama 5 tahun. Sertifikat Kompetensi dan STR akan diperpanjang dan diperbaharui setelah 5 tahun berlaku melalui mekanisme yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah sekelumit tentang lahirnya Uji Kompetensi Perawat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menangkis ancaman tenaga kesehatan dari luar masuk bebas ke Indonesia. Kemudian, Uji Kompetisi tidak berlaku bagi Perawat saja, tapi bagi seluruh tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Dan, Uji kompetensi ini juga diterapkan di negara maju, yang betul-betul memperhatikan kualitas tenaga kesehatannya.

Setelah sejawat membaca ulasan di atas, diharapkan bisa memahami lahirnya uji kompetensi perawat ini, serta mampu mengenali tujuan dan alur kerjanya, sehingga sejawat lebih siap untuk mengikuti serangkaian tes kompetensi, agar dilebeli sebagai Perawat berkompeten dan dapat melaksanakan Asuhan Keperawatan di pelayanan kesehatan. (Editor: AntonWijaya)