Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Tenaga Kesehatan Diatur Permenkes

Medianers ~ Alat Pelindung Diri (APD) adalah pakaian khusus atau peralatan yang dipakai petugas kesehatan untuk memproteksi diri dari bahaya fisik, kimia, biologi dan bahan infeksius, yang diatur dalam peraturan mentri kesehatan (permenkes).

Dikutip pada pasal 6, Ayat 1, Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 menyatakan, " komite atau Tim PPI dibentuk untuk menyelenggarakan tata kelola PPI yang baik agar mutu pelayanan medis serta keselamatan pasien dan pekerja di fasilitas pelayanan kesehatan terjamin dan terlindungi."

APD terdiri dari sarung tangan, masker, pelindung mata, pelindung wajah, kap penutup kepala, gaun, sandal atau sepatu tertutup, seperti sepatu Boot.

Tujuan Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) adalah melindungi kulit dan membran mukosa dari resiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya.

Baca Juga : 6 Komponen Rantai Penularan Infeksi

Adapun, indikasi penggunaan APD adalah jika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas.

Dan, cara melepas APD segera dilakukan jika tindakan sudah selesai dilakukan. Tidak dibenarkan menggantung masker di leher, serta memakai sarung tangan sambil menulis dan menyentuh permukaan lingkungan.

Terkait penggunaan APD ini, juga dijabarkan dalam lampiran Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dan, pengawasannya oleh Komite atau tim PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi).(Anton Wijaya/ Foto: Riko Haldes).