Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Tumbuh Mekar di Indonesia

Medianers ~ Pertumbuhan rumah sakit di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, baik rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus. Juga baik milik pemerintah, maupun yang dikelola oleh swasta. Diperkirakan 80 persen rumah sakit di Indonesia dikelola oleh pemerintah, dan sisanya milik swasta.

Pertumbuhan rumah sakit umum selama 6 tahun terakhir tidak sepesat pertumbuhan rumah sakit khusus. Rata-rata rumah sakit umum sebesar 0,4 persen. Sedangkan pertumbuhan rumah sakit khusus sebesar 15,3 persen. Data demikian diungkapkan oleh Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD., dosen dan peneliti senior tentang kebijakan kesehatan di UGM.

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014, bahwa pengertian Rumah Sakit Khusus adalah, "rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya."

Sedangkan Rumah Sakit Umum adalah, "rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit." Jadi, terdapat perbedaan makna signifikan antara rumah sakit umum dengan rumah sakit khusus.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, 2019, tanggal 9 Januari 2019, bahwa di Indonesia jumlah total rumah sakit sebanyak 2.813, dengan rincian sebanyak 2.269 berjenis rumah sakit umum dan sejumlah 544 rumah sakit khusus.

Menarik disimak, sebab dari jumlah total 544 rumah sakit khusus, maka rumah sakit ibu dan anak (RSKIA) yang tumbuh mekar di Indonesia, yakni sebanyak 367 pada tahun 2018. Sedangkan sisanya, 177 rumah sakit khusus lainnya, seperti rumah sakit khusus jiwa, bedah, mata, gigi dan mulut, THT, Jantung dan pembuluh darah, serta kanker, dan lain-lain.

Dimaksud kelompok rumah sakit khusus Ibu dan anak yaitu; rumah sakit khusus anak dan bunda, atau rumah sakit khusus bersalin, dan rumah sakit khusus anak. Yang mana orientasi layanan kesehatan pada ibu dan anak, namun nama rumah sakit bisa saja RSIA,atau RSKIA. Dalam tulisan ini disepakati menjadi RSKIA.

Jika ditelaah 4 tahun terakhir, pertumbuhan RSKIA megalami kenaikan seperti pada tahun 2015, jumlah RSKIA yang memiliki kode rumah sakit di Kemenkes sebanyak 356, dan tahun 2016 sebanyak 370. Maknanya terjadi kenaikan sebanyak 14. Dan, pada tahun 2017 RSKIA di Indonesia berjumlah 390.

Uniknya, jumlah total RSKIA tahun 2018, dibanding tahun 2017 mengalami surut, sebab pada tahun 2017 jumlah total RSKIA yang dirilis Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, pada tanggal 9 Januari 2019, total 390, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 367. Artinya, ada penyusutan sebanyak 23 rumah sakit khusus.

Sebanyak 23 RSKIA yang tidak lagi masuk dalam data Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, tentu butuh penelitian lanjut, bisa saja terkait dengan habis masa perizinan, ataupun gagal akreditasi atau perihal lainnya. Sedangkan rilis berkala Infodatin terkait jumlah rumah sakit di Indonesia yang dirilis tiap tahun menarik untuk ditunggu tahun berikutnya.(Anton Wijaya)