Logo Bakti Husada Diganti, Lambang Baru Kesehatan Bermunculan
Medianers ~ Barangkali seantero nusantara sangat familiar dengan logo bakti husada yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan untuk menunjukan identitasnya. Terpasang pada baju dinas, persisnya terletak pada bahu bagian kiri, maupun di topi pejabat dinas kesehatan, atau di bangunan rumah sakit, puskesmas, dan klinik, juga tertera apik di kop surat.
Berjalannya waktu, penggunaan logo bakti husada yang digagas di zamannya presiden Soeharto yang ditetapkan oleh Suwardjono Surjaningrat, selaku Menteri Kesehatan kala itu, melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 569/Menkes/Per/XI/1984, maka lambang “Bakti Husada” yang dimaknai sebagai, "pengabdian dalam upaya kesehatan paripurna," mulai diganti bentuk, warna dan artinya.
Betapa tidak, 3 hari menjelang pelantikan Joko Widodo menjadi presiden menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya 17 Oktober 2014 Menteri kesehatan, Nafsiah Mboi menetapkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Yang mana dalam lampiran Permenkes tersebut mengatur tentang penggunaan lambang/logo/ simbol Puskesmas.
Lambang baru tersebut berbentuk segi enam (hexagonal). Dan, lambang Puskesmas tersebut harus diletakkan di depan bangunan yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat. Adapun arti dan maknanya adalah sangat panjang untuk dituliskan disini, karena terbagi menjadi bagian-bagian yang terlalu kompleks, jika pembaca penasaran silahkan saja browsing dan download dengan kata kunci, "lampiran Permenkes Nomor 75 Tahun 2014."
Singkat cerita, hingga hari ini logo yang diinisiasi di zamannya Menkes Nafsiah Mboi tersebut tidak begitu populer, penulis sendiri belum pernah melihat terpampang di Puskesmas, atau di kop surat, maupun di atribut pegawai Puskesmas. Entah, luput dari perhatian. Faktanya, hingga hari ini, (2018) logo bakti husada masih di hati tenaga kesehatan.
Selanjutnya, logo bakti husada kembali mendapat ujian, namun tidak terlalu dipaksakan untuk diganti oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek melalui Permenkes Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 32 Tahun 2016 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian kesehatan, yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2017.
Sebab, dalam lampiran permenkes tersebut seluruh pegawai dibawah kementerian kesehatan wajib menggunakan logo baru. Baik pada baju dinas, topi maupun di kop surat serta atribut lainnya. Permenkes itu diperkuat oleh aturan sebelumnya, yaitu tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.02.02/Menkes/589/2016 tentang
Penetapan Logo Kementerian Kesehatan, yang ditetapkan pada 14 November 2016.
Meski telah ditetapkan dengan berbagai aturan, petugas kesehatan yang berada di daerah, dan bukan pegawai vertikal kementrian kesehatan, dibolehkan menggunakan logo bakti husada. Yang diwajibkan hanya petugas kesehatan yang dibawah koordinasi kementerian kesehatan saja, seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan beberapa perguruan tinggi politeknik kesehatan milik Kemenkes.
Hal demikian ditegaskan oleh Menkes Nila Farid Moeloek di situs resmi kemkes.go.id, seperti ini kutipannya, " munculnya logo baru Kementerian Kesehatan RI tidak menggantikan posisi 'Bakti Husada' sebagai lambang upaya kesehatan di Indonesia. Logo baru hanya diperuntukkan bagi unit vertikal yang kewenangannya berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan RI." (Dihimpun dari berbagai sumber/ Editor : Anton Wijaya)