Uraian Tugas Perawat Terampil
Medianers ~ Uraian tugas jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, sebagai berikut:
- Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu.
- Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan.
- Melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif.
- Memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif.
- Memberikan oksigenasi sederhana.
- Memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal.
- Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas.
- Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa.
- Melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik.
- Melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi.
- Memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif.
- Memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan.
- Melakukan perawatan luka.
- Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan
Demikianlah, 18 butir uraian tugas Perawat terampil, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, terangkum di Pasal 8. Uraian tugas tersebut menjadi pedoman bagi Perawat Terampil Berstatus ASN, untuk mengisi kredit poin.(AW)
Terkait : Ini Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus ASN