Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus ASN


Medianers ~ Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, tertuang di BAB III, menjelaskan bahwa, jenjang jabatan fungsional fungsional Perawat dikategorikan menjadi dua, diantaranya kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana terdapat pada ayat (1) menjelaskan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas, Perawat Terampil, Perawat Mahir, dan Perawat Penyelia.

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian diantaranya, Perawat Ahli Pertama, Perawat Ahli Muda, Perawat Ahli Madya, dan Perawat Ahli Utama.

Untuk menetapkan jenjang pangkat jabatan fungsional Perawat, maka diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019. (Anton Wijaya)