Lingkup Kerja Perawat Ahli Madya
Medianers ~ Uraian kegiatan atau lingkup kerja jabatan fungsional Perawat Ahli Madya menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat terdapat 43 butir, diantaranya sebagai berikut:
- Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok;
- melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;
- melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
- merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko / potencial / wellness kelompok;
- menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan);
- melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;
- melakukan tindakan terapi komplementer/holistik;
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
- memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif;
- memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
- melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
- melakukan perawatan luka;
- melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
- memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga;
- melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok;
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat;
- melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
- menyusun rencana strategis bidang keperawatan;
- menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat;
- melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
- melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
- membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
- melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat;
- melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi;
- melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
- memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat;
- melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
- melakukan kredensialing perawat;
- melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
- melakukan pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan;
- melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan.