Uraian Kerja Perawat Ahli Muda
Medianers ~ Uraian kerja atau lingkup kerja yang bisa dilakukan oleh Perawat dengan jabatan fungsional Perawat Ahli Muda berstatus ASN di layanan kesehatan menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 terdapat 44 butir, diantaranya sebagai berikut:
Demikianlah 44 butir uraian tugas Perawat Ahli Muda menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, pada Bab IV, pasal 8. Baca juga di tautan berikut tentang Uraian Tugas Perawat Ahli Pertama.(Anton Wijaya)
- Melakukan skrining pada individu/ kelompok;
- melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
- melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
- melakukan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif;
- melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif;
- melakukan edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya preventif;
- melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas);
- melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat;
- melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif;
- memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif;
- melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ bencana dalam upaya rehabilitatif;
- melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
- memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
- melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
- melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
- memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
- memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
- melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
- melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
- melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
- melakukan perawatan luka
- melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
- melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah;
- melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
- melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
- memberikan terapi modalitas;
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga;
- melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok;
- melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning);
- melakukan rujukan keperawatan;
- melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
- melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
- melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
- melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat;
- melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat; dan
- melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;