Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Tugas Perawat Ahli Pertama

Medianers ~ Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keahlian, yakni Perawat Ahli Pertama menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 terdapat 51 butir, rinciannya sebagai berikut:
  1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu;
  2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;
  3. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
  4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;
  5. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  6. melaksanakan manajemen surveilans sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;
  7. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
  8. melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan;
  9. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular;
  10. merumuskan diagnosis keperawatan pada individu;
  11. membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan;
  12. menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan);
  13. menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan);
  14. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
  15. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik;
  16. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
  17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu;
  25. memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu;
  26. melaksanakan case finding/ deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu;
  27. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;
  28. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien;
  29. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok;
  30. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;
  31. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat;
  32. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
  33. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi;
  34. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
  35. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
  36. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
  37. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
  38. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
  39. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
  40. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
  41. melakukan perawatan luka;
  42. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
  43. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
  44. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu; 
  45. melakukan penatalaksanaan manajemen gejala;
  46. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu;
  47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer;
  48. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
  49. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
  50. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat; 
  51. melakukan preseptorship dan mentorship;
Demikianlah 51 butir uraian tugas Perawat Ahli Pertama menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019, pada Bab IV, pasal 8. Baca juga di tautan berikut tentang Uraian Tugas Perawat Terampil, dan Uraian Tugas Perawat Mahir serta Uraian Tugas Perawat Penyelia. (Anton Wijaya)