Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Uraian Tugas Perawat Penyelia


Medianers ~ Apa saja uraian tugas jabatan fungsional Perawat Penyelia? Uraian tugasnya yaitu melakukan kegiatan asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan. 

Adapun unsur kegiatan tugas jabatan fungsional kategori Perawat Penyelia yang dapat dinilai angka kreditnya, menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 adalah, sebagai berikut:
  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok;
  2. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
  3. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  4. melakukan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan;
  5. melakukan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan;
  6. melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu;
  7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
  8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak;
  13. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
  15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
  16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  17. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  23. melakukan perawatan luka;
  24. melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya;
  25. melakukan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera;
  26. memberikan perawatan pada pasien terminal;
  27. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan.

Demikianlah, sebanyak 27 unsur kegiatan tugas jabatan fungsional kategori Perawat Penyelia yang dapat dinilai angka kreditnya, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019.
Terkait : Uraian Tugas Perawat Mahir