Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Bidan Termasuk Anggota Komite Keperawatan ?

Medianers ~ Ada yang bertanya tentang, "apakah Bidan bagian dari anggota komite keperawatan? Mengingat terpisahnya tenaga kesehatan berdasarkan rumpun masing-masing tenaga kesehatan.

Jawabannya, saat ini Bidan masih anggota Komite Keperawatan. Namun, sejak lahirnya UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan terjadi kerancuan. Uraiaannya seperti ini:

Permenkes No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga Keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:

  1. Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan dan kebidanan.
  3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.

Setelah satu tahun berjalan permenkes No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, lahirlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Yang mana menegaskan, bahwa Bidan dan Perawat memiliki rumpun terpisah, dengan kata lain bukanlah tenaga Keperawatan, silahkan cermati BAB III tentang KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN,  tepatnya pasal 11, ayat 4 dan 5.

Terkait : Bidan dan Penata Anestesi Tidak Termasuk Tenaga Keperawatan, Ini Alasannya.

Ayat 4 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis Perawat. Dan, Ayat 5 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Bidan.

Dalam pemahaman penulis, terjadi kerancuan, dan inkonsisten peraturan, sebab, UU kedudukannya lebih tinggi dari permenkes, idealnya Permenkes No 49 Tahun 2013 tentang komite Keperawatan idealnya direvisi atau menyesuaikan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, yaitu lahirnya turunan permenkes tentang komite Kebidanan di rumah sakit. Atau, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang perlu direvisi dan disempurnakan, terutama Bab III, agar tidak berbenturan dengan aturan lainnya.(AW)