Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Tugas Perawat Mahir


Medianers ~ Uraian tugas jabatan fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan. Adapun unsur kegiatan tugas jabatan fungsional kategori Perawat Mahir yang dapat dinilai angka kreditnya, sebagai berikut:
  1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga;
  2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
  3. melakukan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif;
  4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
  5. memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
  6. memberikan oksigenasi sederhana;
  7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
  8. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
  9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
  10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
  11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
  12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
  13. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
  14. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
  15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
  16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif;
  17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
  18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
  19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
  20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
  21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
  22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
  23. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
  24. melakukan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera;
  25. melakukan perawatan luka; 
  26. melakukan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu;
  27. melatih mobilisasi pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu; 
  28. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan;
Demikianlah 28 item unsur kegiatan tugas jabatan fungsional kategori Perawat Mahir  berstatus ASN, yang dapat dinilai angka kreditnya, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019.
Terkait : Uraian Tugas Perawat Terampil