Fungsi, Tugas dan Wewenang Komite Keperawatan di Rumah Sakit
Medianers ~ Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit memiliki fungsi, tugas dan kewenangan. Tentang fungsi, tugas dan kewenangan Komite Keperawatan tersebut tertuang pada Bagian ketiga, pasal 11 dan pasal 12.
Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:
- Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
- Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.
- Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.
- menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.
- Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial
- Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
- Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis
- Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan.
- Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
- menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik.
- Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
- Melakukan audit keperawatan dan kebidanan.
- Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
- Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan.
- Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
- Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.
- Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.
- Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
- Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis.
- Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis.
- Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu.
- Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis.
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan.
- Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan.
- Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
Terkait : Struktur dan Kedudukan Komite Keperawatan di Rumah Sakit
Dalam Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit,Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada kepala/direktur Rumah Sakit.