Ada Apa Antara IPAI Dan HIPANI ?
Medianers ~ Menarik sekali mengikuti perkembangan perpecahan ditubuh Keperawatan dan hadirnya dua organisasi profesi di tanah air. Pertama tentang organisasi Ikatan Penata Anestesi Indonesia, disingkat IPAI. Kedua, tentang lahirnya organisasi baru bernama HIPANI ( Himpunan Perawat Anestesi Indonesia).
Sejarah Lahirnya IPAI
IPAI lahir dari cikal bakal Ikatan Alumni Akademi Anestesi (Iklum Aknes), karena ada perubahan kurikulum menjadi Akademi Keperawatan Anestesi (Akpernes) sehingga lulusan Akpernes tidak terakomodir. Maka, sejak 1 Oktober 1986 Iklum Aknes berubah menjadi organisasi Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI) dan diakui dibawah payung PPNI sebagai organisasi sayap.
Selanjutnya IPAI kembali berubah, sebagai dampak lahirnya UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014, dimana perawat anestesi bukan lagi termasuk rumpun Keperawatan, tapi berada dibawah Keteknisian Medis. Hal ini diatur pada BAB 3, pasal 11. Sebagai bentuk respon, kata Perawat diganti menjadi Penata, lengkapnya menjadi Ikatan Penata Anestesi Indonesia. Artinya, Perawat Anestesi, telah meninggalkan profesinya sebagai Perawat dan menjadi Penata. Tidak lagi dibawah kendali PPNI.
Bila dirunut sejarah, Penata yang ada saat ini, mayoritas berasal dari pendidikan dasar Keperawatan, seperti SPK lanjut kuliah ke Aknes dan Akpernes atau dari diploma 3 keperawatan (Akper) lanjut kuliah satu tahun ke program diploma IV Keperawatan Anestesi Reanimasi. Bila diamati dari istilah, semua lulusan sebenarnya tidak bisa melepaskan diri dari kata " Keperawatan" demikian juga dengan lulusan Akademi Anestesi, dasarnya adalah lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Tapi, hari ini mengapa berubah menjadi Penata?
Sejarah Hadirnya HIPANI
Sekitar 3 pekan nan lalu, penulis mendapat undangan berupa brosur di grup WA untuk mengikuti seminar dan Kongres Nasional Himpunan Perawat Anestesi Indonesia ( Konas HIPANI). Kegiatan ini diinisiasi oleh pengurus pusat PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). Sayangnya penulis tidak bisa hadir. Sebetulnya sangat penasaran, dan berjuta tanda tanya mengapa HIPANI lahir, apakah sebagai bentuk jawaban keluarnya IPAI dari jalur Keperawatan?
Meskipun baru berusia bulanan, HIPANI terlihat cukup agresif melakukan konsolidasi, baru-baru ini juga telah terbentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Timur, dan akan menyelenggarakan pertemuan ilmiah pada pertengahan januari 2017 mendatang dengan tema " HIPANI Lahir Menuju Peningkatan Mutu Dan Profesionalisme Perawat Anestesi."
Dari seluruh kegiatan dan saling serang dua kubu bertikai di media sosial yang penulis amati secara diam-diam maupun penulis tanyai langsung tanpa dapat jawaban sepatah kata, semakin membuat penulis penasaran dan berasumsi bahwa gara-gara dua kepentingan kubu ( pengurus organisasi), dampaknya Perawat / penata fungsional jadi korban kebingungan. Sebagaimana pribahasa usang "Gajah bertarung sama gajah, pelanduk mati terjepit di tengah.
Baiklah, mengapa penulis menyatakan demikian? Di rumah sakit, Perawat atau Penata Anestesi sebetulnya memikirkan bagaimana mereka bisa bekerja dengan aman, nyaman dan makmur tanpa gangguan. Mereka inginkan bisa bekerja terlindungi dari resiko tuntutan, terkait tugasnya nan penuh tantangan menyelamatkan nyawa. Bila digiring ke politik praktis organisasi, lalu kisruh dan perang opini, kapan hal aman dan makmur itu diperjuangkan?
Perawat/ Penata yang dinas di instalasi bedah sentral kebingungan, bila memilih IPAI maka ia akan dibawah Keteknisan Medis. Okelah, bagi Penata yang berijazah Aknes, tapi bagaimana dengan yang berijazah Akpernes plus S1 Keperawatan + Ners? Bila disuruh memilih salah satu, jelas mereka akan "mati" kebingungan, mau di keperawatan apa di Keteknisan medis?
Bila dihitung dari segi kepangkatan PNS, tentunya mereka yang tamatan Akpernes plus ijazah Ners cendrung akan memilih di bawah kendali bidang Keperawatan. Mengingat kesinambungan kepangkatan dan gelar terakhir yang melekat di awal namanya. Sementara yang D 3, berpotensi memilih di bawah Keteknisan medis dan berasosiasi ke IPAI. Artinya, dalam satu ruangan akan ada 2 kubu yang mengerjakan sesuatu tindakan sama persis.
Lakukan Konsolidasi Antara IPAI dan PPNI
Pandangan penulis, apapun alasannya, 2 kubu organisasi yang berseberangan antara IPAI dan PPNI (pembentuk HIPANI) sebaiknya Islah. Duduk bersama, buang egosentrisme, lepaskan segala saling klaim kehebatan demi kesatuan profesi nan tangguh.
Sebab, yang merasakan dampak dari pertikaian ini adalah "rumput akar" pelaksana dilapangan. Yang biasanya hangat, akan saling terpecah dalam melaksanakan profesionalisme pelayanan. Langkah konsolidasi belum terlambat, meskipun UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014 yang memposisikan Penata bukanlah bagian dari Keperawatan akan bisa diperbaiki. Dasar "blunder" terbelah perawat anestesi berawal dari UU tersebut. Sekian.(AntonWijaya)