Syarat Pengurusan STR Perawat
Medianers ~ STR yakni singkatan dari Surat Tanda Registrasi yang wajib di miliki oleh Perawat. STR merupakan syarat legalitas dalam menjalankan praktek keperawatan, bahkan Perawat warga negara asing wajib memiliki STR jika ingin melakukan praktek keperawatan di Indonesia.
Menurut peraturan Undang-Undang RI No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan pada Bab IV, persyaratan pengurusan STR meliputi:
Pertanyaanya siapa yang akan mengeluarkan STR Perawat?
Berdasarkan Undang-Undang Keperawatan yang punya kewenangan mengeluarkan STR adalah Konsil Keperawatan, hal tersebut tertuang dalam Bab IV Pasal 18 Ayat 2 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Registrasi Ulang.
Selain berwenang mengeluarkan STR, Konsil Keperawatan juga berhak mencabut Surat Tanda Registrasi yang telah di berikan kepada Perawat jika suatu waktu melanggar kebijakan yang telah ditetapkan sesuai peraturan.
Sudah Adakah Konsil Keperawatan yang legal mengeluarkan STR Perawat?
Saat ini, (11/4/2015) Jawabnya belum. Masih menurut UU Keperawatan, bahwa Konsil Keperawatan sebagai badan Independen dan otonom yang terdiri dari maksimal 9 anggota.
Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
Pemilihan anggota Konsil Keperawatan ini sedang proses pembentukan tim, yang nantinya mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.
Kemudian Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Keperawatan diundangkan. Sejak Undang-Undang No. 38 tentang Keperawatan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, maka semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Atas dasar itu, Perawat yang ingin mengurus dan memperpanjang izin STR, hingga Konsil Keperawatan terbentuk yang di sah kan oleh pemerintah, maka untuk sementara waktu masih bisa mengurus STR melalui organisasi PPNI di darah asal untuk diteruskan ke MTKI sebagaimana yang telah diatur oleh Permenkes No. 1796.
Apa sih substansi dari Permenkes tersebut, anda ingin tau? silahkan dibaca ulasannya pada artikel lawas saya berjudul "Tenaga Kesehatan (Tidak) Kompeten Tersingkir oleh Permenkes No. 1796"
Kira-kira demikianlah tentang syarat pengurusan STR bagi Perawat di Indonesia. Jika anda merasa bermanfaat artikel ini, silahkan bagikan pada Sejawat lainnya, namun jika ada masukan silahkan sampaikan di kotak komentar.(AW)
Menurut peraturan Undang-Undang RI No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan pada Bab IV, persyaratan pengurusan STR meliputi:
- Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
- Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
- Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
- Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Pertanyaanya siapa yang akan mengeluarkan STR Perawat?
Berdasarkan Undang-Undang Keperawatan yang punya kewenangan mengeluarkan STR adalah Konsil Keperawatan, hal tersebut tertuang dalam Bab IV Pasal 18 Ayat 2 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Registrasi Ulang.
Selain berwenang mengeluarkan STR, Konsil Keperawatan juga berhak mencabut Surat Tanda Registrasi yang telah di berikan kepada Perawat jika suatu waktu melanggar kebijakan yang telah ditetapkan sesuai peraturan.
Sudah Adakah Konsil Keperawatan yang legal mengeluarkan STR Perawat?
Saat ini, (11/4/2015) Jawabnya belum. Masih menurut UU Keperawatan, bahwa Konsil Keperawatan sebagai badan Independen dan otonom yang terdiri dari maksimal 9 anggota.
Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
Pemilihan anggota Konsil Keperawatan ini sedang proses pembentukan tim, yang nantinya mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.
Kemudian Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Keperawatan diundangkan. Sejak Undang-Undang No. 38 tentang Keperawatan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, maka semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Atas dasar itu, Perawat yang ingin mengurus dan memperpanjang izin STR, hingga Konsil Keperawatan terbentuk yang di sah kan oleh pemerintah, maka untuk sementara waktu masih bisa mengurus STR melalui organisasi PPNI di darah asal untuk diteruskan ke MTKI sebagaimana yang telah diatur oleh Permenkes No. 1796.
Apa sih substansi dari Permenkes tersebut, anda ingin tau? silahkan dibaca ulasannya pada artikel lawas saya berjudul "Tenaga Kesehatan (Tidak) Kompeten Tersingkir oleh Permenkes No. 1796"
Kira-kira demikianlah tentang syarat pengurusan STR bagi Perawat di Indonesia. Jika anda merasa bermanfaat artikel ini, silahkan bagikan pada Sejawat lainnya, namun jika ada masukan silahkan sampaikan di kotak komentar.(AW)