Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Benar PPNI Lepas Tangan Terhadap Kasus Perawat DS

Medianers ~ Dua hari yang lalu, tepatnya hari rabu, (13/1) medianers mempertanyakan peran PPNI sebagai organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam memediasi kasus yang dihadapi Perawat DS di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 

Pertanyaan medianers adalah, "Apakah PPNI tutup mata dan telinga akan kasus yang dihadapi Perawat DS? Telah 3 hari kejadian (10-13), belum ada tanggapan PPNI sama sekali melalui pemberitaan atau press release lewat situs resmi ataupun media mainstream. Ada apa?" Pertanyaan itu ada di artikel ini Kepala Bayi Putus, Perawat DS Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, PPNI Bungkam !

Upaya Medianers mencari kejelasan dari PPNI membuahkan hasil, bahwa Ketua Pelaksana Harian (Plh)PPNI Kabupaten Asahan, yaitu Edy Syahputra Lubis berhasil medianers hubungi hari ini, Jumat (15/1) via messenger. Saat wawancara, Edy Syahputra Lubis membantah PPNI lepas tangan terhadap penyelesaian kasus Perawat DS.

Edy Syahputra Lubis mengatakan bahwa, " Sampai saat ini kita masih advokasi untuk pengalihan tuntutan ke undang-undang keperawatan no 38." Dan ia menambahkan, "Sejak dari awal sampai saat ini PPNI Kabupaten Asahan mendampingi saudara kita DS." Tuturnya.
Pertemuan-mediasi-ppni-perawat-ds
Pertemuan antara PPNI Kab, Asahan, dengan
dokter ahli kebidanan dan Perawat DS, (15/1)
Terkait pengalihan tuntutan ke UU Keperawatan yang dimaksud, medianers menanyakan maksud rincinya, pertanyaannya seperti ini : Jika tuntutan dialihkan ke UU Keperawatan No 38, Kemungkinan perawat DS bebas dari ancaman pidana, dan masuk pada pelanggaran administrasi (perdata) begitu ya pak?  Dengan tegas Edy Syahputra Lubis menjawab, Ya. Dan mmg kt simpulkan dgn tenaga ahli tdk ada pelanggaran. Jawabnya. Namun, Plh.ketua PPNI yang cukup responsif ini tidak bersedia menjelaskan tuntutan yang diharapkan ke pasal berapa? Dan, pelanggaran administratif seperti apa?
PPNI kabupaten asahan dan
Dokter ahli kebidanan rapat koordinasi 
Yang pasti, dari hasil investigasi dan rapat koordinasi antara tim dokter ahli kebidanan RSUD HAMS Kisaran dan PPNI Kabupaten Asahan pada hari Kamis, (14/1) sebagaimana yang diposting di media sosial, bahwa PPNI dan tim Dokter ahli mengambil keputusan, " Bahwa saudara DS yang melakukan persalinan di Aek nagali kabupaten Asahan sudah benar dalam penanganan medis dan asuhan keperawatan, serta standar profesi Perawat." Demikian tulis Edy Syahputra Lubis di facebook.

Terkait : Dukungan Netizen Mengalir Deras Untuk Perawat DS 
Pernyataan hasil audit ahli kebidanan dan PPNI
Terpisah, dr.Binsar Sitanggang,SpOG menyatakan, bahwa Audit Kasus Kematian Perinatal bersama PPNI cab Asahan. Kasus Perawat DS melanggar UU No 36 Thn 2014 ttg Tenaga Kesehatan pasal 84 ayat 2 dan pasal 86. 

1. Terputusnya/robeknya leher janin saat melahirkan bahu janin dengan makrosomia distosia bahu BUKAN KARNA KELALAIAN/BUKAN KARNA TINDAKAN PERSALINAN YANG DI LAKUKAN PERAWAT DS saat membantu persalinan Ny.FH. Putusnya/robeknya leher janin karna adanya proses MASERASI/PEMBUSUKAN Kematian Janin Dalam Kandungan (IUFD). Sayapun sebagai SpOG yg menolong persalinan pasti leher janin putus. Pasal 84 ayat 2 TIDAK MEMENUHI UNSUR. 

2. Keluarga Ny.FH mendatangi rumah Perawat DS untuk minta bantuan persalinan Ny.FH (BUKAN PERAWAT DS MENDATANGI RUMAH NY.FH). Saat pemeriksaan di rumah Ny.FH Perawat DS sudah menganjurkan MERUJUK ke RS untuk Bersalin karna perawat DS tdk sanggup menolong dgn Kasus BAYI BESAR. Perawat DS sudah BENAR melakukan Asuhan Keperawatan/sudah BENAR sesuai SOAP, karna sudah menganjurkan MERUJUK Ny.FH namun TIDAK BERSEDIA/MENOLAK, sementara itu proses kemajuan Persalinan terus berlangsung. Dalam Keadaan tertentu, Perawat DS dapat membantu persalinan Ny.FH diluar kewenangannya DAN SUDAH DIATUR dalam pasal 63 ayat 1 yaitu "Dalam Keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat memberikan Pelayanan di luar Kewenangannya". Keadaan tertentu : 

  • Pasien menolak dirujuk 
  • Tidak ada Tenaga Dokter/Bidan di tempat
  • Dalam keadaan Darurat 

Perawat dapat membantu persalinan karena pada saat pendidikan Akademi Keperawatan mendapat mata kuliah Kebidanan / Maternal

Pasal 86 yang DISANGKAKAN pada Perawat DS TIDAK MEMENUHI UNSUR. 

3. UU no 38 thn 2014 ttg Keperawatan, pasal 1 : "Keperawatan adalah Kegiatan Pemberian Asuhan kepada Individu, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat baik dalam Keadaan Sakit maupun Sehat". Dari definisi diatas seharusnya Perawat DS disangkakan melanggar UU No 38 thn 2014 ttg keperawatan. 

4. Pemerintah Kab Asahan seharusnya memberikan penghargaan kepada Perawat DS atas Pengabdiannya dalam melakukan Pelayanan Kesehatan di daerah yg sangat terpencil (desa aek nagali, kec bandar pulau) yg tdk ada Tenaga Kesehatan lainnya di tempat. Tulis dokter Binsar Sitanggang memberi pernyataan.(AntonWijaya)