Rumah Sakit Bermutu Wajib Emban 3 Peran
Menkes berucap, sebagaimana yang dirilis situs resmi Kemenkes 07/03/12, bahwa Rumah sakit mengemban tiga peran utama, yaitu sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian.
Harmonisasi ketiga peran inilah merupakan kunci tercapainya mutu rumah sakit yang terbaik.
Menkes menambahkan, Rumah Sakit dikatakan bermutu apabila memberikan pelayanan paripurna, pelayanan paripurna itu adalah pelayanan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dari 4 pelayanan yang disebutkan itu merupakan peran utama Rumah sakit yaitu sebagai tempat pelayanan kesehatan.(*)