7 Alasan Perawat Dikatakan Sebagai Profesi
Medianers ~ Pembaca setia Medianers, kali ini penulis menyajikan 7 alasan yang menyatakan perawat sebagai profesi. Pernyataan perawat merupakan suatu profesi dihimpun dari buku Konsep Dasar Keperawatan, (2016) karya Budiono.
"Profesi keperawatan telah memenuhi sebagai suatu profesi, salah satu cirinya bahwa profesi keperawatan telah menyelenggarakan program pendidikan keprofesian bertujuan menghasilakan perawat yang bertanggung jawab," jelas Budiono.
Selain itu, perawat disebut sebagai profesi karena mempunyai kemampuan dan kewenangan melaksanakan pelayanan keperawatan dalam segala aspek dengan selalu berpedoman pada Kode Etik Keperawatan dalam memberikan setiap layanan keperawatan kepada pasien.
"Keperawatan suatu bentuk pelayanan profesional yang sepenuhnya terintegrasi ke dalam pelayanan kesehatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang
komprenhensif didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga dan komunitas baik sakit maupun sehat mencakup seluruh aspek kehidupan," disadur dari buku Konsep Dasar Keperawatan.
Masih menurut Budiono, (2016), "dapat disimpulkan keperawatan merupakan sebagai sebuah profesi, karena keperawatan mempunyai ciri-ciri sebagai profesi. Berdasarkan definisi oleh para ahli mengenai profesi, maka keperawatan layak dianggap sebagai profesi, karena telah memenuhi 7 alasan sebagai berikut:
1. Mempunyai Body Of Knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan (nursing science) yang mencakup ilmu-ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
2. Pendidikan Berbasis Keahlian pada Jenjang Pendidikan Tinggi
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai
standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 Keperawatan telah dikembangkan.
3.Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Praktik dalam Bidang Profesi
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan askep yang dikembangkan bersifat humanistik, dan menyeluruh
didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
4.Memiliki Perhimpunan atau Organisasi Profesi
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi, organisasi profesi ini sangat
menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
Saat ini di indonesia memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI, dengan aggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, sedangkan organisasi keperawatan di dunia dengan nama International Council Of Nurse (ICN).
5. Kode Etik Keperawatan
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan
sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
6. Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset
keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan (KepMenKes No.
1239 Tahun 2001).
7. Motivasi Bersifat Altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat. (AW)