Tujuan, tugas dan wewenang Subkomite etik dan disiplin profesi
Nilai etik sangat diperlukan bagi tenaga keperawatan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang manusiawi berpusat pada pasien. Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan, disiplin profesi keperawatan dan kebidanan hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai moral-etik yang akhirnya akan merugikan pasien dan masyarakat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi pasien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis. Kemampuan praktik yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada saat di masa studi/pendidikan, belum merupakan hal yang penting dipelajari dan diimplementasikan dalam praktik.
Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan.
Subkomite etik dan disiplin profesi bertujuan:
- agar tenaga keperawatan menerapkan prinsip-prinsip etik dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
- melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang tidak profesional;
- memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan.
- melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;
- melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
- melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan;
- merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah-masalah etik dalam kehidupan profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
- merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis (clinical appointment);
- memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
Subkomite etik dan disiplin mempunyai kewenangan memberikan usul rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege)tertentu, memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis (delineation of clinical privilege), serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
Mekanisme kerja Subkomite etik dan disiplin
Mekanisme kerja Subkomite etik dan disiplin yakni: 1. Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan:
- mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit;
- melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi.
- pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit melalui Ketua Komite;
- pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada direktur medik dan keperawatan/direktur keperawatan melalui Ketua Komite Keperawatan;
- rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
- pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan sehari-hari.
- Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan metode serta evaluasi.
- metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya, “coaching”, simposium, “bedside teaching”, diskusi refleksi kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber yang tersedia.
Terkait: Fungsi, tugas dan wewenang Komite Keperawatan di Rumah Sakit
5. Menyusun laporan kegiatan sub komite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan. Sumber: Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit