Dukungan Netizen Mengalir Deras Untuk Perawat DS
Bagi tenaga kesehatan seperti Perawat yang mengabdi di pedalaman, kadang-kadang mereka dituntut bisa dalam segala hal. Bahkan, Perawat kadang mengerjakan pekerjaan dokter, kadang jadi Bidan, dan jadi apoteker.
Di daerah terpencil, masyarakat tidak peduli, apakah yang menolongnya seorang Perawat, Bidan atau Dokter, yang mereka tau penyakitnya atau keluhannya di obati. Karena mereka memiliki pilihan terbatas, bahkan kadang tidak punya pilihan sama sekali.
Tahun 2009, di Kuala Samboja, Kutai kertanegata, Kaltim, seorang Perawat (mantri) pernah ditangkap polisi dan dipidana 3 bulan kurungan, denda 2 juta dengan tuduhan memberikan resep tanpa keahlian. Ia adalah mantri Misran telah memberikan obat penghilang rasa sakit pada pasien.
Misran selaku kepala pustu ditunjuk pemerintah setempat, yang mana disana tidak ada dokternya telah di dakwa berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D juncto Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan.
Kasus Misran sempat heboh di dunia maya, ia mendapat dukungan dari Netizen dari berbagai kalangan. Namun, hukuman tetap berjalan sebagaimana putusan hakim. Ingatan itu belum habis di kepala, datang lagi musibah yang menimpa Perawat Dumaria Siahaan (DS), ia di jerat pasal 84 dan 86, Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan.
Hingga tulisan ini diterbitkan (14/1) Perawat DS berstatus tersangka atas dugaan melakukan tindakan diluar kompetensinya. Yakni, saat menolong persalinan FH, uraian lengkapnya baca di artikel ini, Kepala Bayi Putus, Perawat DS Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, PPNI Bungkam !
Kasus yang menimpa Perawat DS ini cukup pelik, ia diminta keluarga FH untuk membantu persalinan di rumah bersangkutan. Perawat DS datang, dan meminta proses persalinan di rumah sakit, namun di tolak oleh FH. Jika saja Perawat DS meninggalkan pasien yang tidak mau di rujuk apa yang akan terjadi? Tentunya pasien dan keluarga marah, dan opini pun berkembang di media massa.
Namun itu tak dilakukan oleh Perawat DS, tetap ia dampingi FH bersama seorang dukun dan suami FH. Saat persalinan berlangsung, kepala bayi putus dan badan tertinggal di dalam rahim pasien. Hingga pasien di rujuk ke RSUD HAMS Kisaran. Atas dasar itu, beredar di media, bahwa ada laporan dari masyarakat kepada polres asahan. Dan, kepolisian menangkap serta menjadikan Perawat DS sebagai tersangka.
Dokter Binsar Sitanggang selaku ahli kebidanan yang menangani FH di RSUD HAMS mengatakan,"Tidak cocok perawat DS jadi tersangka dan dijerat pasal 84 ayat 2 undang-undang kesehatan, sangat tidak cocok karena dalam pasal itu tenaga kesehatan sebabkan kematian, pidana penjara lima tahun. Alasannya karena bayi itu sudah meninggal di dalam kandungan," ujarnya.
Ia menambahkan," Putusnya kepala bayi hal biasa, karena sudah ada proses maserasi/ pembusukan. Kalaupun saya yang menolong pasti putus juga," ucapnya.
Ragam Komentar Netizen Sebagai Bentuk Dukungan Kepada Perawat DS
Kejadian yang menimpa Perawat DS mendapat ragam tanggapan oleh sejumlah Netizen, berupa pengalaman yang pernah mereka alami, yang tidak merugikan pasien, meski tak sama tapi hampir mirip kronologisnya.
Sebut saja Upi Kompeng (nama facebook) yang berdomisili di Batu sangkar, Sumbar, meninggalkan komentar di wall penulis, komentarnya seperti ini : Saya juga pernah melakukan pertolongan partus di igd dulu. karna sesampainya di igd OS (pasien) mengatakan kepala bayinya sudah keluar dan saya lihat juga sudah keluar dan terlilit tali pusat. apakah saya harus menunggu bidan yang notabene jarak ruangan kebidanan dari igd lumayan jauh.Beruntung saya pernah praktik / stenen di rumah bidan pd saat kuliah. maka atas izin dokter jaga saya membantu persalinan dan selanjutnya setelah bayi keluat baru petugas kebidanan datang memberikan therapy ke igd. Ungkapnya, mengomentari link yang saya bagikan di facebook.
Lain lagi dengan akun bernama Arie Ndutz ,asal Malang, ia mengatakan : Saya juga pernah membantu persalinan dirumah pasien, kondisi saat itu jarak paling dekat dg pasien adalah saya dan waktu itu kebetulan pd saat saya off dinas, jam 23.00 saya dipanggil tetangga untuk membantu persalinan krn kepala sudah diluar,dgn kondisi sprt ini sangat tdak dimungkinkan untuk saya bawa ke bidan atau rs yg jaraknya agak jauh, akhirya saya tolong proses partus tsb,alhamdullilah tdk lama dan berjalan dgn baik tanpa hambatan. Komentarnya.
Nah, yang lebih mencengangkan, komentar dari akun Gege Nich Euy yang pernah mengabdi di pedalaman Kalimantan, komentarnya seperti ini : Siapapun perawat yang pernah tugas di desa 95% pasti pernah menolong partus,karena kalau sdh di lapangan masyarakat dan negara ini tidak pernah mau tau dan harus tetap harus menolong partus,kalau ngak nolong bakalan dibilang ngak profesional,ngak empati,tidak taat sumpah janji wakkkk ohh perawat tercinta ada apa dengan profesi ini???? Saat di perlukan dicari setengah mati, saat salah di bully setengah mati. Bagai mana kalau kita bikin surat terbuka ke pak presiden RI Pak Joko Widodo. Ungkapnya, sambil berjanji agar anaknya senantiasa tidak mengikuti jejaknya sebagai Perawat.
Kesimpulan
Apapun yang menimpa Perawat DS, dan Ibu FH mendapat simpati dari seluruh Perawat di tanah air. Namun, dengan kejadian ini tentu harus ada evaluasi mendasar, tidak bisa dilihat secara parsial atau pakai kaca mata kuda.
Pisau itu telah melukai pemiliknya, meskipun demikian, itu adalah resiko yang bisa terjadi pada tenaga kesehatan lainnya. Harapan penulis, pemeriksaan yang sedang dilakukan kepolisian membuahkan hasil yang seadil-adilnya, agar di suatu masa, Perawat masih mau membantu pasien yang betul-betul membutuhkan pertolongan, diluar jam dinasnya, atau melakukan diluar kewenangannya saat darurat. Jika tidak ! percayalah, Perawat akan abai terhadap orang lain yang benar-benar butuh pertolongan. Karena, efek belakangnya dapat mengancam keselamatan perawat itu sendiri.(AntonWijaya)