Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komite Keperawatan Punya Tanggung Jawab Besar, Tapi Miliki Kewenangan Sedikit

Medianers ~ Apa mau dikata, mau tidak mau, suka tidak suka, Rumah Sakit wajib miliki Komite Keperawatan. Hal tersebut diatur oleh Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013. Bagi Rumah Sakit yang tidak punya Komite Keperawatan akan tersandung dalam proses akreditasi.

Tujuan dibentuknya komite keperawatan menurut Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan  etika dan disiplin  profesi. Maknanya, tertumpu tanggung jawab besar di pundak komite keperawatan, yakni mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan di Rumah Sakit.

Bagaimana cara meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan ?

Perlu diketahui yang dimaksud tenaga keperawatan oleh PMK No.49 tahun 2013 adalah Perawat dan Bidan , jadi komite keperawatan sebagai wadah non struktural memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalisme Perawat dan Bidan di Rumah Sakit. Ada tiga (3) bagian tanggung jawab komite keperawatan , diantaranya:
  1. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, dikelola oleh sub komite mutu profesi. Secara umum sub komite mutu profesi bertugas melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Serta melakukan analisis  kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria. Sub komite mutu profesi juga mempercepat serta mendorong pembuatan standar prosedur operasional yang baru sesuai dengan kondisi sekarang, sebagai pedoman bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan tugas.
  2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan  asuhan keperawatan dan kebidanan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas. Hal ini dikelola oleh Sub Kredensial melalui penyusunan dan pembentukan daftar rincian kewenangan klinis Perawat dan Bidan. 
  3. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan oleh sub komite etik dan disiplin profesi dengan cara memberikan rekomendasi pencabutan kewenangan klinis diusulkan kepada  ketua komite keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
Apa saja kewenangan komite keperawatan ?

Setelah komite keperawatan melaksanakan tugas, seperti melaksanakan kredensial dan re-kredensial, serta memberikan laporan tentang kewenangan klinis tenaga keperawatan, maka komite keperawatan melalui ketua komite keperawatan memberikan usulan ( rekomendasi) kepada direktur/ pimpinan rumah sakit.

Kewenangan komite keperawatan itu hanya sedikit, yaitu memberikan rekomendasi atau usulan berupa data hasil evaluasi atas temuan kepada pengambil kebijakan di rumah sakit ( direktur/pimpinan).

Usulan komite keperawatan dalam meningkatkan mutu profesionalisme Perawat dan Bidan berbentuk pembinaan. Misal, Perawat dan Bidan yang tidak berkompeten maka diusulkan diberikan pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya, dan usulan paling berat dari komite keperawatan yang diamanahkan PMK No 49 tahun 2013 adalah memberi rekomendasi mencabut kewenangan klinis Perawat dan Bidan, bukan memecat atau memberhentikan Perawat dan Bidan dari pekerjaannya.(AntonWijaya)