Hello ! Apa Kabar Konsil Keperawatan ?
Terkait : Sejarah Peringatan Hari Perawat Internasional
Hari penting ini, digagas oleh Dewan Perawat Internasional yang terdiri dari 130 negara, tergabung dalam satu wadah yang disebut dengan ICN (International Council Of Nurse) seluruh anggota ICN sepakat setiap tanggal 12 mei diperingati sebagai hari kelahiran Ilmu Keperawatan modern. Sesuai dengan tanggal lahir Florence Nightingle, seorang wanita asal benua eropa, dianggap sebagai pelopor ilmu Keperawatan modern.
Walaupun Indonesia terdaftar bergabung dengan Dewan Konsil Keperawatan Internasional sejak tahun 2003, namun Indonesia belum punya Badan Konsil Keperawatan. Ya, agak lucu kalau dipikir-pikir, bergabung dengan dewan Konsil Keperawatan internasional, namun belum punya Badan Konsil Keperawatan dalam negri. Tapi, demikianlah kenyataannya, Perawat Indonesia yang diwadahi PPNI masih tertinggal dan sedang berjuang menata profesi.
Namun kelucuan itu mulai kelihatan serius, eksekutif dan legislatif telah melahirkan produk Undang- Undang pada tahun 2014. Produk Undang-Undang yang dimaksud merupakan titik awal masa depan Keperawatan Indonesia. Tentang pembentukan Konsil Keperawatan pun ada diatur dalam UU No.38 Tahun 2014 yang dimaksud. Hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden dalam pelaksanaannya.
Apa Itu Konsil Keperawatan ?
Konsil Keperawatan adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 pada pasal 52, yakni "Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang."
Tujuan dibentuk Konsil Keperawatan ini adalah, "Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat. (BAB IX, Pasal 47, Ayat 1, UU No. 38 Tahun 2014). Sedangkan fungsi Konsil Keperawatan sebagai pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
Tugas konkret Konsil Keperawatan adalah tentang pengeluaran dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Perawat (STR).Melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan. Menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan. Menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat dan Menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. Jika diamati, tugas orang-orang yang duduk di Konsil Keperawatan lumayan berat.
Mengapa Konsil Keperawatan Belum Terbentuk?
Karena belum keluarnya Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur tentang pembentukan Konsil Keperawatan ini. Masih menurut UU No.38 Tahun 2014 , pada pasal 52 ayat 3, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden."
Dan, paling mengkhawatirkan, Mengutip dari UU No.38 Tahun 2014, Pasal 63, tertulis bahwa, "Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." Artinya, Konsil Keperawatan harus segera dibentuk, sebab batas waktunya Oktober 2016. Konsil Keperawatan adalah amanat Undang-Undang yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara negara, demi terciptanya Praktik Keperawatan yang bermutu, dan perlindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat.(AntonWijaya).