Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Organisasi RSUD dr Adnaan WD Bakal Berubah Total, Menjadi Dibawah Dinas Kesehatan

Medianers ~ Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Payakumbuh bakal mengalami perubahan total. Dinas yang biasanya hanya 12 akan ditambah 8 lagi, sehingga menjadi 20.  Sedangkan 5 badan yang ada sekarang, bakal dikurangi menjadi tiga. Sementara, 5 kantor saat ini dipastikan hilang. 

Pertanyaanya RSUD dr Adnaan WD masuk kemana? Sabar ya, baca sampai selesai.

Rencana perubahan SOPD tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Payakumbuh. Ranperda ini diajukan Wali Kota Payakumbuh kepada DPRD, sejak Sabtu (20/8) sebagaimana yang diberitakan oleh Padang Ekspress. Artinya sudah diajukan sejak 11 hari terakhir, terhitung tulisan ini diposting.

Menurut Wakil Wali Kota Payakumbuh, Suwandel Muchtar yang membacakan nota penjelasan wali kota di gedung DPRD, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 kepada seluruh kepala daerah dan DPRD se-Indonesia, Ranperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah mesti cepat disahkan. Bahkan, mayoritas daerah menargetkan 31 Agustus ( kemarin). Karena pengesahan ranperda ini terkait erat dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun depan.

Suwandel Muchtar tidak mengomentari sampai sejauh itu. Namun, dalam nota penjelasan wali kota yang dia bacakan, Suwandel memastikan, jumlah dinas di jajaran Pemko Payakumbuh akan bertambah. Terdiri, dari enam dinas tipe B dan 14 dinas tipe C. 

Singkat cerita sesuai pertanyaan di atas RSUD dr Adnaan WD mau dikemanakan?

Ya, jelas RSUD dr Adnaan WD di bawah Dinas Kesehatan menjadi Unit Pembantu Teknis Dinas sebagaimana yang sudah diatur oleh  Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan Dinas Kesehatan sendiri termasuk jenis Dinas Tipe C.

Saudara-saudara yang dirahmati Allah, tau ndak apa itu maksudnya Dinas TIPE C? 

Baiklah akan saya jelaskan, bahwa Dinas tipe C dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang kecil (dengan total skor variabel kurang dari 400). Terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang. Sekretariat terdiri dari 3 sub bagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 seksi. 

Artinya, Dinas Kesehatan hanya membutuhkan beberapa pejabat eselon diantaranya: 1 orang kepala dinas, 1 orang sekretaris, dan 2 orang Kabid, serta 3 orang Kasubag, dan 2 Kasi.

Lalu, Apa maksudnya RSUD dr Adnaan WD sebagai UPTD-nya Dinas Kesehatan?

Maksudnya begini, "Kiamat sudah dekat" hehee.....bukan itu maksudnya. Maksudnya adalah RSUD dr Adnaan WD dibawah kendali Dinas Kesehatan, sebagai "Unit Pembantu Teknis Dinas, yang mana struktur organisasi yang ada di RSUD dr Adnaan WD akan terdiri dari 1 sub bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional."

Masih belum paham ya? Sebentar lagi di RSUD dr Adnaan WD hanya ada 1 orang pejabat, yakni Kasubag Tata Usaha (mirip puskesmas). Selebihnya kelompok jabatan fungsional. Kelompok jabatan fungsional ini pun bakal terbelah, bila mengadopsi Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, yang mana mengelompokkan tenaga kesehatan menjadi terkotak-kotak.

Khusus tenaga Keperawatan saja misalnya bakal akan berpisah menjadi banyak kelompok, seperti Bidan dan Penata Anestesi misalnya. Bidan masuk pada kelompok Kebidanan dan Penata Anestesi masuk pada kelompok Keteknisan medis, artinya menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, Bidan dan Penata Anestesi Bukan tenaga Keperawatan lagi atau kelompok jabatan fungsional Keperawatan, tapi memiliki jabatan fungsional tersendiri.(AntonWijaya)
Referensi: 
  1. http://www.koran.padek.co/read/detail/67333 
  2. https://medianers.blogspot.co.id/2016/01/bidan-dan-penata-anestesi-tidak.html 
  3. https://medianers.blogspot.co.id/2016/07/perubahan-struktur-rsud-di-bawah-dinkes.html
  4. http://pemerintah.net/rancangan-organisasi-perangkat-daerah-kabupatenkota/