Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Uji Kompetensi Dan Perpanjangan STR Bagi Perawat Sulit Akses

Uji-kompetensi-dan-syarat-perpanjangan-str-perawat
Medianers ~ Banyak yang menyatakan di grup-grup Perawat (medsos) tentang, " Dahulu tidak ada banyak aturan, tapi Perawat bisa saja menjalankan perawatan, bahkan pengobatan pada pasien di pelayanan kesehatan. Sakarang terlalu banyak aturan bikin STR, Kredensial, Uji kompetensi dan lainnya. Seolah-olah aturan mempersulit Perawat."

Kritikan demikian, disambut hangat oleh Perawat lainnya yang sepakat dengan tidak diselenggarakan uji kompetensi dan syarat perpanjangan STR. Menurut mereka, tidak perlu aturan macam-macam. 

Akhirnya, perdebatan sesama Perawat tidak dapat dihindarkan. Masing-masing bersikukuh dengan pendapatnya, yang pro dan kontra bagaikan mencari ketiak ular, mereka tidak pernah ketemu kesepahaman, meskipun telah lelah menganalisa.

Seperti persyaratan perpanjangan STR misalnya, sebagian berpendapat mendukung program pemerintah, program tersebut bertujuan menangkis tenaga keperawatan terhindar dari praktek ilegal. Sedangkan uji kompetensi juga bertujuan untuk menyaring tamatan Perawat nan menjamur. Artinya yang kompeten saja yang bisa diterima kerja di pelayanan kesehatan. Sedangkan yang belum kompeten diharapkan lulus serangkaian tes dulu, agar dapat surat "sakti."

Medianers berpandangan sistim yang telah di buat pemerintah, dalam hal ini Kemenkes,  tentunya telah melakukan telaah dan riset sebelum menelorkan kebijakan. Namun, sebagian user ( Perawat) sedikit "kagok" dan takut beradaptasi dengan sistim yang belum familiar demikian. Artinya perlu sosialisasi dan evaluasi.

Kemudian, STR, Kredensial dan uji kompetensi perawat juga belum bisa dilakukan pukul rata. Terkait wilayah Indonesia bukan Jakarta, dan kota besar saja. Tapi, ada  daerah pelosok dan terisolir, sulit dari akses dan informasi. Nah, tenaga Perawat yang bekerja di pedalaman perlu dipikirkan kedepannya. 

Apakah Perawat sulit akses ini perlu juga di uji kompetensi dan perpanjangan STR?