Lulusan SMK Kesehatan Akhirnya Diakui Undang-Undang Sebagai Asisten Tenaga Kesehatan
Menanggapi hadirnya SMK Kesehatan Wakil Mentri Kesehatan, Ali Ghufron, (2012) pernah membantah, bahwa " Mereka yang sekolah di SMK kesehatan dengan motivasi agar memiliki fungsi sebagai manusia agar dapat meningkatkan derajat kemanusiaan tentu tidak masalah. Tetapi bagi mereka yang berharap pekerjaan tentu akan terkatung-katung, karena SMK khusus kesehatan sesungguhnya tidak ada lagi nomenklatur yang mengatur."
Kehadiran SMK Kesehatan jurusan Keperawatan juga pernah ditolak oleh ketua umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI), Dewi Irawaty, MA. PhD, (2011) menyatakan bahwa, "Untuk jadi Perawat itu minimal D3 dan SMK jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi Perawat." Tegasnya.
Bahkan, di beberapa Rumah Sakit daerah, siswa SMK Kesehatan ditolak praktek di rumah sakit, karena belum ada nomenklatur yang mengaturnya. Sehingga siswa-siswi dan lulusan SMK Kesehatan nasibnya terkatung-katung, sebagai dampak iming-iming mudah dapat pekerjaan di pelayanan kesehatan. Akhirnya bagi yang mampu, banyak yang melanjutkan kuliah ke kampus swasta yang ada jurusan Keperawatan, Farmasi dan Analis Kesehatan.
Lulusan SMK Keperawatan Akhirnya Diakui Undang-Undang Sebagai Tenaga Asisten Kesehatan
Pada Tahun 2014 merupakan momentum penting bagi lulusan SMK Kesehatan sebab melalui Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan lulusan SMK Keperawatan bisa diterima bekerja di pelayanan kesehatan dengan sebutan Asisten tenaga kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Bab 3 tentang Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan. Tepatnya pada Pasal 8, yang mana menyatakan, tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
- Tenaga Kesehatan
- Asisten Tenaga Kesehatan.
Ruang Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan Diatur Melalui Peraturan Mentri Kesehatan
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan maka lulusan SMK Kesehatan diatur secara rinci apa saja yang bisa ia kerjakan di pelayanan kesehatan. Sebelumnya Medianers menginformasikan dulu apa itu pengertian Asisten tenaga kesehatan. ( Baca di Ini Daftar Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan )
Asisten Tenaga Kesehatan terdiri atas:
- Asisten Perawat;
- Asisten Tenaga Kefarmasian;
- Asisten Dental;
- Asisten Teknisi Laboratorium Medik;
- Asisten Teknisi Pelayanan Darah.
Kesimpulan, setelah terbitnya Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan tidak ada alasan institusi pelayanan kesehatan menolak siswa-siswi SMK Kesehatan praktik di layanan kesehatan, demikian juga tentang rekrutmen tenaga, yang biasanya tenaga asisten kesehatan disebut sebagai tenaga POS (Pembantu Orang Sakit) sepantasnya dialihkan kepada Asisten Tenaga Kesehatan yang merupakan lulusan SMK Kesehatan.(AntonWijaya)