Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Nasib Perawat Honorer, Akankah Jadi PNS?

Medianers ~ Cukup banyak kisah nestapa yang telah ditorehkan profesi Perawat akhir-akhir ini, terutama perjuangan Perawat honorer Indonesia menuntut kesejahteraan. Hingga Juni 2017 ini, Forum Perawat Honorer masih saja mencari celah dan peluang ke DPR melalui mediasi organisasi profesi (PPNI) agar nasib mereka diperhatikan dan senantiasa ada perubahan.

Fadli Zon pernah menyampaikan janjinya bahwa akan menjembatani masalah terkait nasib perawat honorer yang tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mendorong agar pemerintah segera melakukan penanggulangan yang sistematik terkait hal itu.

"Kita sangat prihatin masih banyak tenaga honorer perawat. Mereka sudah bekerja belasan tahun tapi belum mendapat penghargaan layak, termasuk status mereka. Ini kami akan teruskan ke Presiden, Mendagri atau Menpan-RB, " ujar Fadli didampingi Anggota Komisi II Sareh Wiryono dan Endro Hermono saat menerima sejumlah perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung DPR RI, 4 bulan lalu, (Maret 2017) silahkan cek di situs DPR.

Janji yang telah disampaikan Wakil Ketua DPR RI entah bagaimana tindak lanjutnya, belum diketahui secara pasti, apakah pemerintah melalui Kemenpan-RB akan merealisasikan pengangkatan Perawat honorer menjadi PNS atau mengeluarkan aturan yang bijak, bahwa gaji Perawat honorer perlu diperhatikan menjadi layak.

Di berbagai provinsi Perawat honorer masih terlihat solid menggalang serta menghimpun kekuatan untuk terus mengawal kebijakan pemerintah akan perbaikan nasib. Ada terlihat dengan cara membentuk Forum Perawat Honorer, dan ada pula beredar brosur seminar serta mengupas seputar perjuangan perawat honorer melalui acara ilmiah, yang ujung-ujungnya menggalang persatuan.

Namun, tanda-tanda akan adanya kebijakan pengangkatan secara otomatis dari pemerintah tidak sebenderang cahaya matahari di siang hari. Malahan yang terendus kabar kegelapan, sebagaimana yang pernah diberitakan liputan6.com bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalankan sistem merit dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Sistem merit ialah kebijakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ketua KPK Agus Rahardjo mempertegas, bahwa dengan adanya sistem merit dalam perekrutan ASN, maka bisa menciptakan aparatur negara yang kompeten. Oleh karena itu, Agus menyatakan KPK tidak setuju bila pemerintah memberlakukan kebijakan pengangkatan tenaga honorer secara otomatis."

"Oleh karena itu ya mohon maaf, KPK rekomendasikan Menteri PANRB kita tidak setuju pengangkatan otomatis dari honorer. Anda bisa menyaksikan apa Anda bisa nyaman kalau anak-anak kita dididik oleh guru-guru yang kurang kompeten. Karena honorer biasanya rekrutmennya kurang baik," ujar dia di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kalau sudah begini, apalagi yang bisa diperbuat Perawat Honorer? haruskah kembali turun ke jalan, dan bermediasi lagi dengan DPR-RI atau menerima saja keadaaan. Hal itu, tentu waktu yang menentukan. Kita tunggu saja apa yang akan terjadi?(AntonWijaya)