Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Catatan Penting Pengurusan STR Online Tenaga Kesehatan

Medianers ~ Ketika Anda telah registrasi STR secara online melalui web mtki.kemkes.go.id, terkadang ada berbagai pertanyaan yang muncul, seperti dimana STR tersebut diambil setelah sukses mendaftar secara online dan bagaimana pula cara mengoreksi data yang salah ketika mendaftar, serta pertanyaan lainnya.

Terkait, beberapa pertanyaan lainnya yang tak bisa dijelaskan melalui web, maka MTKI merilis berupa file pdf tentang 6 catatan penting yang bisa dijadikan acuan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang mungkin diajukan tenaga kesehatan ketika registrasi STR secara online. Berikut penjelasannya, sebagaimana medianers himpun dari file tersebut:

1. Cara Pengambilan STR

Pengambilan STR yang telah terbit, baru bisa dilakukan di MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi), dan tidak akan dikirim ke alamat pemohon.

2. Kesalahan Data

Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP (jika dikirim melalui Pos).

3. Tenaga Kesehatan Dibawah D3

Untuk lulusan Tenaga Kesehatan dibawah D3, harap mengajukan STR secara manual melalui MTKP (berkaitan dengan data sekolah/perguruan tinggi yang tidak terdaftar di PDDIKTI)

4. Alamat Korespondensi

Berkas yang bisa dilayani oleh MTKP berdasarkan : Alamat KTP, Institusi Pendidikan atau Alamat Korespondensi sesuai dengan Provinsi MTKP setempat.

5. Proses Penerbitan STR Oleh MTKI

Apabila semakin cepat berkas diterima oleh MTKP, maka semakin cepat pula STR diterbitkan oleh MTKI.

6.Pencarian Data

Untuk mengetahui data anda sudah atau belum tercatat di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI), silahkan masuk di forlap.ristekdikti.go.id kemudian klik “Pencarian Data” dan klik “Profil Mhs” dan isi berdasarkan data yang dicari. Jika belum terdata mohon untuk menghubungi pihak Universitas untuk mendaftarkan atau mengedit nama Anda secara online.(Sumber : MTKI / Editor: Anton Wijaya/ Ilustrasi: pixabay.com)

Baca juga : Cara Cek Status STR Tenaga Kesehatan