Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan

Medianers ~ Menjawab kegundahan tenaga kesehatan akan rumit dan lamanya proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) terjawab sudah dengan hadirnya situs pendaftaran STR secara online yang diselenggarakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Adapun persyaratan yang perlu anda siapkan sebelum anda mendaftar secara online pada situs mtki.kemkes.go.idadalah sebagai berikut:
  1. Memiliki alamat email sendiri
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta;
  3. NPWP (jika yang sudah memiliki);
  4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
  5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
  6. Ijazah terakhir
  7. Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, dan Ners)
  8. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain)
Jika persyaratan di atas telah anda lengkapi maka tugas anda selanjutnya adalah mengakses situs mtki seperti link di atas dan tampilan situsnya seperti gambar di bawah ini:
Saat melakukan registrasi, anda wajib memiliki email, lalu masukan email pada kolom yang telah disediakan dan dapatkan Pin.

Untuk mendapatkan nomor Pin ini, anda perlu lakukan Request PIN dengan cara mengklik Saya Belum Memiliki PIN,Selanjutnya setelah anda melakukan request, maka login ke email, dan cek inbok, kemudian copy Pin dan pastekan pada kolom registrasi, selanjutnya masukan kode verifikasi dan tekan tombol masuk. Lihat gambar di bawah ini:

Bila anda sukses masuk pada tahap pertama, maka akan muncul kalimat seperti ini "Saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual ? bila anda belum pernah, maka lanjutkan dengan mengklik kalimat dalam kurung (Klik Disini) untuk mengisi data selanjutnya. Untuk mengisi data selanjutnya, ikuti perintah dan petunjuk yang ada dalam form.

Setelah semua proses anda lakukan, maka jangan lupa mencetak formulir pendaftaran dan bukti stor biaya registrasi serta bukti pendaftaran registrasi online. Hal ini berguna untuk pengiriman berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi.

Setelah semua proses registrasi dan mencetak formulir dilakukan, maka cek status pendaftaran. Cek Status Registrasi digunakan untuk memeriksa sejauh mana pemberkasan yang telah anda ajukan. caranya klik menu masukkan kode berkas dan tanggal lahir lalu klik tombol “Cek Status.” Kode/Nomor Berkas diterima melalui email anda setelah MTKP mengirim data ke MTKI.

Setelah selesai hingga cetak formulir 1a, lengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan ke MTKP masing-masing daerah/ propinsi anda berdomisili dan bahannya dimasukkan ke dalam amplop, sebagai berikut :
  1. Print out Formulir 1a lembar 1 dan 2
  2. Pas foto 4x6 (background warna merah) 3 lembar
  3. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir legalisir 2 lembar
  4. Fotocopy Transkrip Nilai legalisir 2 lembar
  5. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (baru berlaku untuk lulusan DIII Keperawatan, ners dan bidan)
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
  7. Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditujukan kepada BNP182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN dengan nomor rekening 0193.01.00186.
Nah, jika anda mengalami kendala saat pendaftaran sebagaimana medianers kutip dari Panduan Registrasi Online bagi tenaga kesehatan berbasis web yang dirilis situs MTKI maka jawabannya seperti di bawah ini:
1. Bagaimana jika jaringan internet ditempat kami tidak ada/terbatas? Jawabnya, proses permohonan STR dapat dilakukan secara manual melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).

2. Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan? Jawabnya, Jika anda adalah lulusan setelah tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk melengkapi data di PDPT.Dan, Jika anda adalah lulusan sebelum tahun 2007, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP.

3. Apabila provinsi tempat tinggal asal berbeda dengan provinsi institusi pendidikan saya, di MTKP mana saya harus menyerahkan berkas permohonan? Jawabnya, Anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP sesuai provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal.(Editor:AW)