Cara Registrasi STR Online Terbaru, Versi 2.0 KTKI
Medianers ~ Mulai tahun 2019 Cara Registrasi STR Online berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebagaimana pernah medianers posting berjudul, Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan. Perubahan cara registrasi STR online tenaga kesehatan itu disebabkan oleh perubahan lembaga yang mengelola.
Dulu, 2016-2018 pengurusan STR secara online melalui web Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), beralamat di mtki.kemkes.go.id. Setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), maka terjadi sedikit perubahan. Registrasi STR online dikelola oleh KTKI, situsnya beralamat di http://ktki.kemkes.go.id.
Dihimpun dari situs KTKI bahwa, untuk membuat Permohonan STR secara online, Anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id).
Kemudian, Anda diminta untuk memilih menu Registrasi. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”. Anda diminta untuk mengisikan data seperti, "Email, No KTP dan captcha." Kemudian pilih menu, "daftar."
Sesuai data yang sudah Anda masukkan, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus "ceklis" pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan. Bila Anda berhasil mendaftarkan akun, maka akan menerima "PIN." Catat PIN yang tercantum pada kolom bawah aplikasi.
Bagaimana Cara Mengatasi, Bila Data Institusi Pendidikan Tidak Ditemukan Saat Verifikasi Registrasi STR Online
Persoalan mendaftar STR secara online adalah, tidak ditemukannya data institusi pendidikan oleh aplikasi atau sitem. Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Berdasarkan informasi Frequently Asked Questions (FAQ) di situs KTKI, menjelaskan bahwa,"pastikan Institusi Pendidikan anda terdata di PD Dikti. Silakan, cek di situs https://forlap.ristekdikti.go.id."
Bagi lulusan di atas Tahun 2013. Kemenristek menjamin bahwa data Institusi Pendidikan yang terakreditasi tercantum dalam data PD Dikti
Segera hubungi Operator Institusi Pendidikan Saudara guna memperbaiki/melengkapi/memperbarui data yang valid," demikian medianers kutip dari web KTKI.
Berapa Lama Waktu Validasi STR Online Versi KTKI?
Validasi dilakukan oleh validator dari organisasi profesi yang diangkat melalui SK Menkes. Standar Operasional Prosedur (SOP), lamanya 7-14 hari kerja. Untuk data lengkap dan valid, tidak dihitung masa pengajuan data oleh pemohon.
Berapa Lama Waktu Penerbitan STR Online Versi 2.0
SOP penerbitan STR Online versi 2.0 adalah 10 hari kerja setelah Anda melakukan pembayaran dengan kode billing di luar waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR. Waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR tergantung pada jauh dekatnya lokasi pemohon.
Bagaimana Cara Mendapatkan STR yang Sudah Selesai Tercetak?
KTKI berkerjasama dengan kantor POS Indonesia . STR yang telah selesai diproses akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.
Bagaimana Cara Pembayaran Registrasi STR Online?
Cara pembayaran registrasi STR melalui sistem Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Pemohon akan mendapatkan kode billing pada laman cek status untuk melakukan pembayaran pada bank-bank yang telah ditunjuk. Setelah melakukan pembayaran. Silakan cek email atau dibagian cek status pada aplikasi.(AW/ Sumber : Web KTKI)