Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Memperpanjang STR Secara Online

Medianers ~ Jika Anda sudah mempunyai STR sebelumnya dan masa berlaku akan habis, yaitu 3 bulan sebelum berakhir, serta akan melakukan perpanjangan STR atau registrasi ulang, maka langkah mudahnya adalah masuk ke situs aplikasi registrasi online tenaga kesehatan beralamat di mtki.kemkes.go.id, lalu klik pilihan "registrasi" dan pilih, pilihan kedua (bawah).

Pilihan kedua, isi perintahnya adalah," sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual, dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online." Lalu klik perintah dalam kurung (klik disini). Perhatikan gambar berikut:
Untuk melakukan perpanjangan STR secara online, harap disiapkan STR lama. Masukan data ; Nama lengkap, Tempat lahir, dan Tanggal Lahir (tahun-bulan-tanggal) seperti contoh di bawah ini :

Untuk melakukan perpanjangan STR secara online, harap disiapkan STR lama. Masukan data; nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir (tahun-bulan-tanggal) seperti contoh di bawah ini :


Selanjutnya, apa bila data Anda sesuai dengan database MTKI, maka akan muncul kalimat, " selamat datang kembali (nama Anda) di registrasi ulang online Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia." Kemudian di bawahnya ada tulisan, "procced."

Terkait : Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Bagi Pendaftar Baru

Anda klik saja tulisan “procced” tersebut, jika data Anda telah ditemukan, maka cara selanjutnya hampir sama dengan cara ketika Anda waktu pertama kali registrasi str online atau cara registrasi baru. Langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Langkah 1 : Mengisi informasi pribadi pada kolom yang telah disediakan, seperti data nomor STR lama, nomor berkas, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, dan lain-lain.
  2. Langkah 2: Mengisi informasi administrasi, yaitu mengisi data jenis tempat kerja, status tempat kerja, nama dan alamat tempat kerja, serta data kompetensi dan pendidikan, dll.
  3. Langkah 3: Mengisi informasi organisasi profesi, yaitu mengisi tentang data atau keterangan surat rekomendasi kecukupan SKP yang dikeluarkan oleh organisasi profesi (tiap organisasi profesi berbeda-beda, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Provinsi atau Pusat).
Dalam panduan yang dirilis MTKI, sebagaimana medianers kutip, dalam pengisian data sebaiknya," pastikan setiap langkah yang Saudara kerjakan adalah informasi yang sebenar-benarnya, sehingga tidak ada kesalahan yang dapat merugikan Saudara dikemudian hari."

Baca juga: 6 Catatan Penting Pengurusan STR Online Tenaga Kesehatan

Jika langkah-langkah di atas telah selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah penyimpanan data yang telah Anda lengkapi dan akan muncul, kode verifikasi, lalu ketik ulang, masukan dalam kolom, dan klik “simpan data.” Setelah itu, klik “logout.”

Baca juga : Cara Cek Status STR Tenaga Kesehatan

Demikianlah cara mudah memperpanjang STR secara online, dan Anda akan dituntun pada langkah selanjutnya, bagaimana cara pembayaran pengurusan STR secara online.(Sumber: Buku pedoman aplikasi pendaftaran Web MTKI secara online/ Editor : AW/ Ilustrasi: pixabay.com)