Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepala 'Titit' Terpotong Saat Disunat, Bapak Pensiunan Puskesmas Jadi Tersangka

Medianers ~ Malang benar nasib bapak dengan inisial B, usia 70 tahun, beliau pensiunan salah satu Puskesmas, di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bapak B dilaporkan oleh orang tua pasien ke kepolisian setempat, setelah anak pelapor mengalami masalah 'titit' yaitu ujung kepala senjata anaknya terpotong saat disunat pak B.

Kendati pak B mengalami nasib malang, sang bocah juga lebih malang masa depannya, karena 'senjata' kebanggaannya tidak lagi terlihat sempurna, sebab ujungnya tidak bisa disambung lagi dan hal itu diakui oleh pak B saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Saya baru tahu itunya kepotong setelah akan merapikan tititnya (sensor)," kira-kira begitu pengakuan B, yang penulis kutip dari detik.com,(10/9/2018).

Masih dalam pengakuannya saat pemeriksaan, Pak B menerangkan bahwa Ia melakukan sunat atau khitan dengan cara amputasi menggunakan elektrik kauter, yaitu semacam alat pemotong menggunakan aliran listrik, lebih tepatnya disebut flashcutter.

Terkait : Teknik Khitan (Sirkumsisi) Dengan Flashcutter

Yang memberatkan pak B menjadi tersangka berdasarkan informasi dari okezone.com adalah, "tersangka tidak memiliki STR (surat tanda registrasi) dan, tidak memiliki surat izin praktik perawat, maupun pelimpahan dari tenaga medis lain. Jadi hanya PNS di Puskesmas, bukan sebagai perawat karena tidak memiliki STR perawat."

Kendati tidak memiliki str maupun izin praktik perawat atau pelimpahan wewenang dari dokter, ternyata pak B sudah ratusan kali melakukan sunat pada anak-anak dan tindakan tersebut berhasil Ia lakukan, sehingga masyarakat sekitar percaya akan kemampuannya.

"Alat ini sudah saya gunakan sejak tahun 2002 lalu. Selama ini tidak ada masalah. Hanya kemarin memang lagi apes," jelasnya pada wartawan detik.com.

Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, akhirnya pak B kini 'menginap' di ruang tahanan Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat dangan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Sumber : detik.com dan okezone.com/ Editor : Anton Wijaya / Foto Ilustrasi : pixabay.com)