Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beda Status KLB dengan Wabah

Medianers ~ Penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah pada suatu wilayah oleh karena penyakit menular terdapat perbedaan makna yang mencolok. Hal tersebut terungkap saat penulis mengikuti pelatihan Tim Gerak Cepat (TGC) dalam penanggulangan KLB / Wabah, bertempat di BKOM dan Pelkes (Bapelkes) Padang, (11/4/2019).

Menurut narasumber, Abdul Rahman, dari Subdit Surveilans, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes RI, bahwa, "KLB kejadiannya dalam lingkup yang tidak terlalu luas, namun berpotensi meluas. Dapat dicontohkan untuk penemuan satu kasus rabies atau polio atau difteri sudah bisa disebut KLB."

Abdul Rahman menambahkan, "sedangkan wabah kejadiannya meluas ke beberapa propinsi dan menganggu stabilitas ekonomi, sosial, dan budaya."

"Terkait penetapan status KLB atau wabah diatur oleh Permenkes Nomor 1501 tahun 2010, dan yang berhak menetapkan status KLB atau wabah adalah Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri Kesehatan," jelasnya.( Anton Wijaya )