Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaminan Pelayanan Darurat BPJS Kesehatan

Medianers ~ Dihimpun dari buku panduan praktis penjaminan pelayanan kesehatan terbitan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa," pelayanan kesehatan darurat medis adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Masih dalam buku yang sama menuliskan, " penjaminan pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dilakukan hanya untuk pasien yang dalam keadaan gawat darurat."

Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan gawat darurat yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku. Cakupan pelayanan gawat darurat diberikan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi fasilitas layanan kesehatan (faskes) sesuai tingkatan, diantaranya; administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, serta tindakan medis baik non operatif maupun operatif.

Termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan alat kesehatan, pelayanan penunjang diagnostik sesuai dengan indikasi medis. Dan, pelayanan darah, akomodasi sesuai indikasi medis jika diperlukan, serta pelayanan ambulan antar faskes untuk rujukan pasien dengan kondisi yang telah teratasi kegawatdauratannya dan dapat dipindahkan ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Prosedur Pelayanan Kesehatan Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam keadaan gawat darurat, maka peserta dapat dilayani di faskes tingkat pertama maupun faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta yang mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat darurat teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Pengecekan validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.
Dikutip dari buku panduan praktis penjaminan pelayanan kesehatan terbitan BPJS Kesehatan halaman 9 bahwa, Biaya atas pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS kesehatan ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS kesehatan. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kegawatdaruratan kepada Peserta.
Adapun prosedur pelayanan gawat darurat di faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan adalah, pada keadaan gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis.
Kemudian, pelayanan kegawatdaruratan di faskes tingkat pertama dapat diberikan pada faskes tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar. 

Selanjutnya, peserta melaporkan status kepesertaan BPJS kesehatan kepada fasilitas kesehatan dalam jangka waktu, pelayanan rawat jalan pada saat diberikan pelayan gawat darurat. Dan, pelayanan rawat inap pada saat diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Faskes memastikan status kepesertaan BPJS kesehatan dengan cara, faskes mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id, atau melalui sms gateway, dan media elektronik lainnya. Apabila salah satu cara tidak dapat dilakukan maka faskes menghubungi petugas BPJS kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Jika kondisi kegawatdaruratan peserta telah teratasi dan dapat dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS kesehatan.
Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis.
Faskes diminta menjelaskan hal tersebut kepada peserta dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di faskes yang tidak bekerjasama ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap. 

Kondisi tertentu yang dimaksud adalah tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien. Serta sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 

Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta dapat dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien dapat dirujuk ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menggunakan ambulan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Masih menurut buku panduan praktis penjaminan pelayanan kesehatan, Dr.dr.Fachmi Idris,M.Kes selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menekankan bahwa, " buku panduan ini diharapkan masyarakat akan mengetahui dan memahami tentang Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pada saat pelaksanaannya masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya.

Serta memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik dan benar. Tentu saja, pada waktunya buku panduan praktis ini dapat saja direvisi dan diterapkan berdasarkan dinamika pelayanan yang dapat berkembang menurut situasi dan kondisi di lapangan serta perubahan regulasi terbaru," jelasnya. (AW).