Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demonstran : Jangan Penjarakan, Kami Perawat bukan Penjahat

Medianers ~ Ribuan perawat tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) seantero Lampung memadati Stadion Sukong, Kotabumi dan bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (3/10/2019).

Diperkirakan 4 ribu Perawat melakukan aksi damai. Mereka menuntut agar Perawat Jumraini dibebaskan dari hukuman. Jumraini ditahan karena diduga melakukan malpraktik.

Saat demonstrasi, sebagai bentuk solidaritas terlihat beberapa orang perawat membawa poster, terbentang kalimat, " jangan penjarakan kami," dan "kami perawat bukan penjahat."

“Kami mengajukan penangguhan ke Majelis Hakim dan akan mengawal setiap persidangan untuk memperjuangkan agar perawat Jumraini bisa bebas,” ungkap Dedi Aprizal, ketua DPW PPNI Lampung kepada awak media, sebagaimana diberitakan wartaperawat.com.

Dedi Aprizal menyatakan dengan melihat dan memperhatikan kronologisnya, sangat disayangkan Jumraini mendapatkan tuduhan seperti itu, hingga mendapatkan perlakuan yang kurang tepat.

Dijelaskannya, berawal dari pasien datang ke rumah Jumraini dengan riwayat tertusuk benda yang diduga paku, yang sebelumnya dengan kondisi luka sudah terinfeksi dan disertai demam tinggi.

“Sebelumnya, Jumraini menyarankan agar pasien segera dibawa ke rumah sakit. Namun tidak dihiraukan. Akhirnya, Jumraini melakukan perawatan luka, lalu memberikan obat penghilang rasa nyeri dan penurun panas,” terang Dedi Aprizal.

Ditambahkan Dedi, bahwa pasien tidak juga dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya. Beberapa hari kemudian pasien dengan kondisi pucat dan lemah dibawa kembali ke rumah Jumraini dan hanya diterima oleh orang tua Jumraini. Karena Jumraini saat itu sedang bertugas di rumah sakit Ryacudu Kotabumi.

Melihat kondisi demikian, orang tua Jumraini meminta agar pasien segera dibawa ke rumah sakit, maka dibawalah saat itu pasien ke rumah sakit Ryacudu Kotabumi. Namun, takdir berkata lain, pada sore harinya pasien telah menghembuskan napas terakhir, menurut keterangan Dedi Aprizal.

“Lalu beredarlah informasi pasien meninggal disebabkan oleh perawat Jumraini, hingga adanya proses gugatan, akhirnya saat ini terjadinya penahanan kepada perawat kami. Semoga informasi ini dapat menetralisir berita negatif yang sudah terlanjur beredar,” tegasnya.
Saat aksi damai, perwakilan perawat dipertemukan dengan pejabat Pengadilan Negeri Kotabumi. Pada kesempatan itu, perwakilan perawat menyerahkan beberapa tuntutan atau sikap secara tertulis.

Adapun sikap tertulis yang disampaikan, sebagamana dikutip dari wartaperawat.com diantaranya : Meminta Perawat Jumraini dibebebaskan dari segala tuntutan yang disangkakan. Meminta untuk segera mengusut tuntas oknum yang membuat Jumraini menjadi pesakitan.

Selanjutnya, memastikan tidak ada kejadian dan perlakuan serupa pada perawat dalam melayani masyarakat. Dan, stop diskriminasi terhadap profesi perawat.

Dihadapan Ketua PN Kotabumi, mereka meminta untuk segera mengabulkan permohonan penangguhan Jumraini, sebab berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi beberapa hari lalu.

Menanggapi adanya tuntutan dan permohonan itu, ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut dan ia menyarankan untuk membuat permohonan pengajuan penahanan kepada Majelis Hakim yang akan diagendakan perkara masalah tersebut pada Selasa, 8 Oktober 2019 mendatang.

“Silahkan ajukan permohonan penangguhan penahanan terlebih dahulu. Hal itu untuk pertimbangan pihak PN Kotabumi,” jelas Vivi.

Permasalahan hukum yang dialami Jumraini, sebelum terjadinya aksi damai, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang diketuai Harif Fadhillah telah berkoordinasi dengan pengurus DPW PPNI Lampung dan DPD PPNI Lampung Utara dalam upaya pembelaaan terhadap perawat Jumaini melalui BBH DPP PPNI.

Muhammad Siban selaku Ketua BBH PPNI dan timnya hingga kini terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus hukum perawat Jumraini serta selalu konsisten melakukan pembelaan.

Sebelum terjadi penahanan, Jumraini selalu mendapatkan pendampingan, disaat mengikuti persidangan perdana Praperadilan, Selasa (9/7/2019) dan sidang lanjutan hasil keputusan Prapradilan, terakhir Kamis (18/7/2019) dinyatakan eksepsi. Pembelaan dari BBH PPNI ditolak oleh Majelis Hakim.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, mengungkapkan bahwa, "DPP PPNI mendukung adanya pembelaan baik yang dilakukan di dalam ataupun di luar pengadilan, dengan cara mengirimkan tim pengacara dan mediator tingkat pusat untuk mendampingi tim hukum DPW PPNI Lampung."

Dijelaskannya, hingga kini telah dilakukan Praperadilan dan yang terakhir mengupayakan sekaligus mendukung penangguhan penahanan perawat Jumraini pada Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Kami sepenuhnya mendukung aksi yang dilakukan perawat-perawat Lampung dalam rangka menegakkan rasa keadilan terhadap perawat Jumraini,” imbuhnya.(Sumber : wartaperawat.com dan rilis PPNI)