Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan New Normal di Tempat Kerja


Medianers ~ New Normal atau tatanan kehidupan baru segera berlaku di tempat kerja diseluruh Indonesia. Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. 

Keputusan demikian sebagai tindak lanjut dari ungkapan presiden beberapa waktu lalu. "Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru. Tapi kehidupan yang berbeda itu bukan kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan," ujar presiden Jokowi dalam sebuah video conference, Jumat (15/5).  

Artinya, roda kehidupan akan kembali bergerak secara perlahan-lahan. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Bagi yang memiliki riwayat penyakit kronis atau penyakit penyerta (komorbid) diistirahatkan di rumah. Yang sehat menjaga jarak di tempat kerja, pakai masker, cuci tangan, menjaga imun tubuh agar tetap sehat dengan makanan bergizi. Bagi ODP, dan OTG wajib isolasi mandiri.

Kemudian manajemen perusahaan diminta untuk membentuk tim Covid-19 dengan tetap memperhatikan kesehatan pekerja. Hal itu tertuang dalam Bab II, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 menyatakan bahwa, "pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja."

Selanjutnya Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja. Selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu atau pengunjung yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas. 

Dan, perusahaan atau manajemen tempat  seseorang bekerja juga diminta memberikan kelonggaran aturan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit. Jika pekerja harus menjalankan karantina atau isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan. Serta tetap memperhatikan pengaturan pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. 

Selain itu, pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur), yang akan mengakibatkan pekerja kelelahan dan kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh. Jika memungkinkan tiadakan shift 3, yaitu waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Bagi pekerja shift 3, diminta mengatur secara efektif. Atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. Sedangkan di atas 50 tahun tidak direkomendasikan.

Kemudian, pihak manajemen perusahaan juga diminta mengatur asupan nutrisi bergizi yang diberikan oleh tempat kerja. Pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh pekerja. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin 
C. (Anton Wijaya/ Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 )
Baca juga : Sumbar Menuju New Normal