Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perawat, Korban Tarik Ulur Kepentingan

Medianers ~ Di atas mobil pick up, terkapar seorang wanita, 25 tahun. Telapak tanganya dibalut kain, mengalami luka robek, karena benda tajam. Panjang luka kira-kira 15 cm. Mulai dari pangkal jari kelingking hingga mendekati pergelangan lengan kiri bawah, dekat urat nadi. Sedangkan kedalaman luka mencapai 8 cm. Otot dan lemak kelihatan pakai mata telanjang.Darah mengalir bagaikan pipa bocor. Bibir korban berubah menjadi pucat, keringat dingin, tampak lelah dan tak berdaya.

Baju korban kena rembesan darah. Situasi begitu panik. Keluarga yang mengantar terlihat khawatir akan kondisi ibu muda tersebut.

Petugas khusus jemput antar pasien (Brankarman) menanti korban tepat di depan ruang Triase Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Korban berubah status menjadi pasien. Dan, pasien dibawa kedalam ruangan. Dalam IGD hanya satu tempat tidur yang tersisa, dari jumlah total 10 bed. Selebihnya telah terisi oleh pasien lain. Dokter jaga hanya 2 orang, 1 Dokter PNS dan 1 lagi Dokter Internship yang baru saja menyelesaikan pendidikan Koas. Dokter PNS sibuk menulis resep, sambil menelepon Konsulen.  Dokter Internship sedang memeriksa pasien mengalami keluhan penyakit dalam.

Dokter, ditemani oleh 3 Perawat dan 1 orang Brankarman. Perawat senior sedang serius memasang infus bayi, kasus dehidrasi berat. Di sebelah pasien bayi, bapak paruh baya menunggu Perawat, agar disadap kerja jantungnya (Pemeriksaan EKG). Dan, Perawat satunya lagi sedang memantau situasi.

Seandainya anda Perawat yang sedang memantau situasi itu. Maka pertolongan apa yang akan diberikan kepada ibu muda yang sedang mengalami luka hebat pada telapak tangan tersebut ?

Ingat! Perawat tidak boleh melakukan tindakan invasif. Tindakan invasif yaitu, tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi, dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan.PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008, BAB I, Pasal I, yang boleh melakukan tindakan invasif adalah Dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi. Salah satu bentuk tindakan invasif, seperti.Perawat memasang infus pada pasien bayi dehidrasi berat.

Perawat harus taat Peraturan Menteri Kesehatan. Jika tidak, awas! Perawat akan dipidanakan seperti Perawat Misran,memberikan pengobatan di daerah terpencil. Meskipun tidak ada laporan langsung dari pasien yang ia obati, tentang kelalaian yang telah dilakukan.

Biarkan saja pasien kehabisan darah hingga meninggal. Namun, sebelum resiko buruk terwujud. Dokter jaga yang sedang sibuk meresepkan obat, akan memerintahi Perawat mengatasi perdarahan. Jika Perawat menolak dengan alasan menjahit luka dan menghentikan perdarahan adalah kewenangan Dokter. Maka dokter bisa saja berkilah. Oughw.. itu tidak masalah, kan pelimpahan wewenang. Perawat bisa mengerjakan kok. Ayo baca, PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 512/MENKES/PER/IV/2007/ BAB III/ Pasal 15, ayat 3. tentang pelaksanaan praktik.

Kemudian, seandainya Perawat tidak melayani pasien gawat darurat. Dapat dijerat dengan pasal pidana  UU 36/2009 tentang Kesehatan. Karena, dalam Pasal 190 ayat (1) disebutkan, "jika tenaga kesehatan tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat , maka dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Oke! Perawat berada pada posisi dilematis. Ibarat makan buah Simalakama. Jika dimakan, mati ibu. Tidak ditelan, mati Ayah.

Saya mengajak, agar kita sepakat sebutan korban luka robek diatas, dipanggil Bunga. Maaf, bukan "Bunga" korban perkosaan.

Sebagai gambaran jawaban. Terlepas dari peraturan dan Undang-undang yang membingungkan. Saya tolong Bunga. Periksa tanda-tanda vitalnya. Order dokter pasang infus RL. Dokter suka membagi-bagi kewenanangan. Pelit berbagi penghasilan. Protes, jika dapat uang jasa pelayanan kurang dari Perawat yang melakukan tindakan.

Tensi Bunga 110/70 mmhg pada arteri Brachialis. Berarti untuk menghentikan perdarahan, tekanan penghambat harus tinggi dari angka itu. Maksudnya, saya blok darah yang mengalir, dengan cara memasang manset sphygmomanometer (alat pengukur tekanan darah) pada lengan atas kiri. Tekanan berada pada angka 130 mmhg, dilihat pada sphygmomanometer.

Lalu, darah berhenti mengalir. Saya, bersihkan luka dengan cairan fisiologis. Cari sumber perdarahan dengan menguak luka lebar-lebar. Saya minta teman sejawat untuk menurunkan tekanan sphygmomanometer perlahan. Darah mulai mengalir lagi pada pembuluh yang terputus. Sigap, saya klem setiap ujung pembuluh ,agar darah terhenti. Kemudian, saya jahit dan ikat.

Saya pastikan, apakah ada tendon jari-jari tangan yang terputus. Diminta pasien untuk menggerak-gerikan jari-jari tangan. Semuanya baik-baik saja. Darah tidak lagi merembes. Saya raba nadi radialis, apakah ikut putus. Ternyata tidak, selamat. Saya jahit subkutis, hingga kulit yang robek disatukan kembali dengan benang silk 2/0. Luka ditutup dengan verban dan luka aman.Tentunya, dokter akan mengorder lagi pada Perawat untuk suntik anti tetanus pada Bunga.

Kenyataan dilapangan, hampir 90 persen Perawat melakukan tindakan diluar kewenanganya. Tupoksi Perawat itu sendiri adalah memberikan Asuhan Keperawatan. Bukan melakukan tindakan medik invasif. Jika harus melakukan tindakan diluar kewenangan, tentu harus dapat imbalan sesuai resiko yang akan ia hadapi.

Hanya tuhan yang tahu, atas ketidak adilan. Motivasi awal jadi Perawat bukan materi. Tapi, banyak hal lain yang tidak bisa di ungkapkan. Namun, melihat orang lain satu payung lebih merdeka, tentunya Perawat ingin pula seperti mereka yang punya regulasi. Agar jelas hitam diatas putih tentang kewenangan, hak dan kewajibanya. Bukan tarik ulur kepentingan.Wallahu A'lam.(Anton Wijaya).