Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Staf Internal Keperawatan (Nursing staf by laws)

Peraturan internal staf keperawatan merupakan peraturan penyelenggaraan profesi staf keperawatan dan mekanisme tata kerja Komite Keperawatan.Yang dimaksud dengan staf keperawatan meliputi perawat dan bidan.

Peraturan ini dirasakan penting karena staf keperawatan merupakan jumlah terbesar dari tenaga kesehatan lain di Rumah  Sakit, memiliki kualifikasi berjenjang dan sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan pasien dan keluarganya.

Rumah Sakit wajib menyusun peraturan internal staf keperawatan dengan mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan internal staf keperawatan disusun oleh Komite Keperawatan dan disahkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.

Terkait: Apakah Perawat gigi, Penata anestesi dan Refraksi optisi bagian dari Anggota Komite Keperawatan ?

Peraturan internal staf keperawatan sebagai acuan serta dasar hukum yang sah bagi Komite Keperawatan dan kepala/direktur  Rumah Sakit dalam hal pengambilan keputusan tentang staf keperawatan. Termasuk mengatur mekanisme  pertanggungjawaban Komite Keperawatan kepada kepala/direktur Rumah Sakit  tentang profesionalisme staf keperawatan rumah sakit.

Peraturan internal staf keperawatan berbeda untuk setiap Rumah Sakit dan tidak mengatur pengelolaan rumah sakit. Pengaturan utamanya tentang Penugasan Klinis staf  keperawatan, mempertahankan dan pendisiplinan profesi keperawatan.

Terkait : Struktur dan kedudukan Komite Keperawatan di Rumah Sakit

Demikianlah, pengertian Peraturan staf internal Keperawatan (Nursing staf by laws) menurut Permenkes (PMK) Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.