Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi PNS, TNI dan Polri

Medianers ~ Tata cara pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan bagi PNS, TNI dan Polri (Pekarja Penerima Upah) dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan. Adapun tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan menurut peraturan BPJS Kesehatan No. 1 tahun 2014, sebagai berikut:

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Pekarja Penerima Upah

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara kolektif. Mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta serta melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar. Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.

Sedangkan calon peserta pendaftaran secara perorangan, seperti pemberi kerja penyelenggara negara, terdiri dari : Pejabat negara, maka mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP). Dan, dilampirkan dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm, (kecuali bagi anak usia balita).

Serta menunjukkan dokumen sebagai berikut : foto copy atau asli tentang petikan SK penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja. Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakanKTP elektronik).

Kemudian, foto copy surat nikah. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan dokumen sebagai berikut :

  1. Asli/foto copy SK PNS terakhir;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
  4. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  5. Foto copy surat nikah;
  6. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
  7. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
Sedangkan persyaratan pendaftara BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/ BUMD yakni, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita). Serta menunjukkan dokumen sebagai berikut :
  1. Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  4. Foto copy surat nikah;
  5. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  6. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi TNI/POLRI

Anggota TNI dan POLRI mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :

  1. Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
  4. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  5. Foto copy surat nikah;
  6. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
  7. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).
Demikianlah proses, tata cara dan persyaratan yang harus disiapkan bagi calon peserta untuk pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan bagi PNS, TNI dan Polri (Pekarja Penerima Upah). Pendaftara dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan. Tata cara/ persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan di atas medianers himpun dari peraturan BPJS Kesehatan No. 1 tahun 2014.(*)
Baca juga : Jaminan Pelayanan Darurat BPJS Kesehatan