Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Rujukan Pasien BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

Medianers ~ Bila Anda berobat menggunakan kartu BPJS ada jenjang dan prosedur yang mesti dilalui, yakni bila kasus tergolong ringan maka cukup ditangani di Puskesmas saja, tidak perlu dirujuk oleh Puskesmas ke Rumah Sakit. 

Manakala pasien 'ngotot' ingin diberi surat rujukan, maka klaim BPJS tidak berlaku. Idealnya pasien mendaftar sebagai umum ketika berobat di poliklinik rumah sakit.

Aturan demikian, pihak BPJS yang memberlakukan, bukan rumah sakit, pihak rumah sakit hanya mengikuti prosedur/ aturan dari BPJS. Sebab, andaikan klaim dari rumah sakit  tidak dipenuhi oleh BPJS, otomatis pihak rumah sakit rugi, makanya meminta persyaratan dilengkapi sebelum dilayani. 

Kemudian, alasan selanjutnya, mengapa kasus ringan harus ditangani di Puskesmas, karena setiap ada keluhan ringan jika pasien ngotot meminta berobat ke rumah sakit, maka niscaya poliklinik akan 'membludak' sedangkan saat ini saja, berbagai rumah sakit umum daerah over capacity sehingga pasien BPJS antrian dari subuh untuk mendapatkan nomor antrian di poliklinik.
Mengapa-rujukan-bpjs-saya-tidak-berlaku-di-rumah-sakit
Prosedur rujukan BPJS ini, terkadang banyak juga yang salah mengartikan. Barangkali ini miskomunikasi yang wajib diluruskan, bahwa meminta rujukan ke Puskesmas, bukan dari keinginan pasien atau atas intervensi petugas kesehatan lainnya, tapi rujukan atas indikasi kuat dan atas kewenangan dokter puskesmas, ia lah yang menentukan pasien perlu dirujuk atau tidaknya ke rumah sakit.

Alasan lain rujukan pasien BPJS yang sering bermasalah di poliklinik rumah sakit adalah pasien datang ke poliklinik tidak sesuai jadwal rujukan.

Peraturan BPJS rujukan bisa berlaku 1 bulan, namun apa bila pasien hanya melakukan kontrol ulang maka surat rujukan berlaku 1 minggu, dan pada kasus tertentu, seperti TB Paru berlaku 6 bulan. Terkadang pasien berobat ke poliklinik membawa surat rujukan yang telah kadaluarsa.

Terkecuali pada kasus emergency, tidak perlu membawa surat rujukan, setiap pasien pemegang kartu BPJS langsung saja berobat ke IGD. Akan dilayani sesegera mungkin, sesuai prioritas masalah.

Mengamati apa yang terjadi dengan sistim rujukan BPJS ini, tak sedikit yang berakhir dengan kesalah pahaman, sehingga terjadilah komplain dari pasien pada petugas kesehatan di rumah sakit, karena surat rujukan yang ia dapat di puskesmas kadang tidak diakui oleh petugas verifikasi BPJS di rumah sakit.

Dalam hal ini, kita tentu berharap ada sinkronisasi informasi antara dokter, Perawat, petugas administrasi, Verifikator BPJS, Puskesmas, dan pasien sendiri sehingga tidak terjadi kesalah-pahaman. 
Semoga bisa dimaklumi, bahwa masih ada kekurangan sistim pelayanan yang perlu dibenahi. Dan, informasi pada pengguna kartu BPJS Kesehatan dapat tersampaikan seluas-luasnya, agar pengguna BPJS Kesehatan tidak salah tafsir dalam memaknai prosedur rujukan saat berobat ke rumah sakit. Demikian.(Aw).