Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alur Pengajuan STR Versi 2.0 Web KTKI

Medianers ~ Alur pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan versi  2.0 adalah, pendaftar wajib siapkan berkas. Kemudian masuk ke aplikasi ktki.kemkes.go.id/registrasi. Cara memasukan berkas, baca di link terkait di bawah ini.
Terkait : Cara Registrasi STR Online Terbaru, Versi 2.0 KTKI
Selanjutnya, pengajuan STR akan diproses berdasarkan tahun lulus pendidikan, serta berdasarkan baru pertama kali mendaftar. Pendaftar baru (registrasi baru) akan dilabeli 3a. Lulusan di atas tahun 2013, berkas yang dibutuhkan adalah ijazah dan sertifikat kompetensi.

Sedangkan lulusan di bawah tahun 2013, data bekas yang perlu disiapkan sebagai berikut : KTP, ijazah, foto latar merah, sertifikat kompetensi, surat pernyataan etika profesi, surat sehat dari dokter ber-SIP, dan surat pernyataan sumpah profesi.
Terkait : Syarat Daftar STR Online bagi Pemohon Baru Versi 2.0 KTKI
Sedangkan bagi perpanjangan STR (registrasi ulang), bahan yang diperlukan adalah, diantaranya: KTP, STR lama, surat sehat dari dokter ber-SIP, foto latar merah, surat rekomendasi profesi (perpanjangan), ijazah terbaru, (naik level).

Bagi pendaftar perpanjangan STR yang telah beralih profesi, maka syarat ditambahkan : ijazah terbaru, surat pernyataan sumpah profesi, (sesuai ketentuan organisasi profesi), sertifikat kompetensi, dan surat pernyataan etika profesi.
alur-pengajuan-str-ver-20
Alur pengajuan STR versi 2.0 / Sumber : KTKI
Setelah semua berkas dilengkapi sesuai petunjuk di atas. Maka alur selanjutnya adalah pengisian via web KTKI, serta mengunggah data. Sesuai ketentuan berkas yang disyaratkan. Lalu, data dikirim.

Data yang masuk dari pendaftar di web KTKI, akan divalidasi oleh anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan perwakilan organisasi profesi. Termasuk validasi pembayaran.
Cara-mengajukan-str-ver-2.0
Alur pengajuan STR versi 2.0 / Sumber : KTKI
Setelah proses tersebut dilalui, maka ketua divisi registrasi, ketua divisi pembinaan profesi, dan ketua divisi uji kompetensi melakukan persetujuan dan memproduksi nomor STR dan QR code.

Kemudian, STR akan dicetak. Seterusnya ketua divisi registrasi, ketua divisi pembinaan profesi, dan ketua divisi uji kompetensi menandatangani STR yang telah dicetak. Dan, terakhir packing STR untuk didistribusikan kepada pendaftar. (Editor : Anton Wijaya)
Terkait : Cara Cek Status Pengajuan STR Online Terbaru Versi KTKI