Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Payakumbuh Kawasan Tanpa Rokok ( Perda Nomor 15 Tahun 2011)

Medianers ~ Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diberlakukan di Kota Payakumbuh pada tanggal 3/11/2011.

Kawasan yang dinyatakan bebas asap rokok pada Pasal 2 ayat (2) Perda Nomor 15 Tahun 2011 adalah Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Ibadah, Sarana Kegiatan Olah Raga, Arena Kegiatan Anak, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum.

Pada pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 15 Tahun 2011 menjelaskan setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok,mempromosikan rokok dan merokok.

Sedangkan pasal 3 ayat (4) mempertegas bahwa setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di wilayah Daerah Kota Payakumbuh.

Hukuman bagi yang melanggar (Tindak Pidana) sebagaimana penulis kutip dari website resmi Dinas kesehatan Kota Payakumbuh adalah:

1. Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah (Rp. 5000.000,-)

2. Setiap orang yang sengaja memproduksi atau membuat, menjual, menyelenggarakan iklan, mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok dan atau di wilayah daerah sebagaimana dimaksud pasal 3 diatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah ( Rp 50.000.000,- ).

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas adalah tindak pidana pelanggaran.

4. Denda sebagaimana dimaksud diatas disetorkan ke Kas Daerah.

Tanggapan masyarakat terhadap PERDA KTR Nomor 15 Tahun 2011

Dua jam sebelum postingan ini dipublikasikan (6/11/2011), penulis menemukan 3 orang keluarga pasien menghisap rokok di depan bangsal melati RSUD dr Adnaan WD. Mereka menunggu anaknya yang sedang dirawat. Ketika penulis tanya, kenapa merokok dirumah sakit? apa saudara tidak tau bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok menyebutkan dilarang merokok di sarana Kesehatan.

Mereka menjawab tidak tau dengan Perda tersebut dan penulispun menjelaskan bahwa Perda KTR telah diberlakukan sejak 3 hari yang lalu oleh pemerintah kota Payakumbuh. Jika ada warga yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.

Penulis tidak ingin terlibat perdebatan yang tak berkesudahan. Akhir dari cerita adalah keluarga pasien menyarankan, Jika Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan aturan Kawasan Tanpa Rokok harus diimbangi dengan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Seperti, menyediakan pula Kawasan Tempat Merokok (Smoking Area) bagi kami pecandu rokok ungkap beliau, yang tidak bisa saya sebutkan namanya.(*)