Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Baru, Hanya Ners dan Perawat Spesialis yang Boleh Praktik Keperawatan Mandiri

Medianers ~ Praktik Perawat mandiri sudah lama didengungkan melalui peraturan Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013, tentang perubahan atas peraturan Menkes Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/I/ 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik Perawat. Peraturan usang yang menjadi pedoman penyelenggaraan praktik mandiri Perawat dimaksud, silahkan baca di artikel tentang Syarat Praktik Keperawatan Mandiri.

Kemudian keluar lagi peraturan terbaru yang perlu Anda pahami, yaitu Permenkes nomor 26 tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 38 tahun 2014. Pada Bab IV, pasal 15, ayat 9 menegaskan, "Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah profesi Ners."

Jadi, Perawat tamatan D-3 Keperawatan sepertinya belum diizinkan oleh Permenkes nomor 26 tahun 2019 untuk bisa membuka praktik keperawatan secara mandiri. Nah, bagaimana nasib Perawat berijazah D-3 Keperawatan yang telah membuka praktik keperawatan mandiri? jika Anda tertarik untuk mengetahui secara lengkap, maka lanjutkan membaca ulasan Medianers berikut.

Dihimpun dari Permenkes nomor 26 tahun 2019, tertera pada pasal 54 menjelaskan bahwa, "Perawat Vokasi (DIII Keperawatan) yang telah menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka tetap dapat melakukan kewenangannya di bidang Keperawatan di tempat praktik mandiri Perawat paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan."

Artinya, Perawat vokasi yang telah punya izin masih bisa praktik mandiri, dan wajib kuliah lagi. Agar bisa memenuhi persyaratan, tentunya seperti yang sudah dituliskan di atas, yaitu syarat mutlaknya adalah, Perawat wajib memiliki ijazah Ners, atau Ners spesialis. Terkait ini, beda Ners dengan Perawat ijazah D-3, bisa dibaca pada postingan berjudul Beda Perawat Ners dengan Tamatan Akper.

Persyaratan Praktik Keperawatan Mandiri

Setelah syarat utama dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah Perawat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP), yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, (KTKI). STRP berlaku selama 5 tahun, dan tiap 5 tahun berikutnya, harus diperpanjang.

Untuk mendapatkan STRP, Perawat harus pula lulus uji kompetensi yang ditandai dengan memiliki sertifikat kompetensi. Terkait uji kompetensi Perawat, Anda bisa baca penjelasannya di tautan ini, tentang uji kompetensi Perawat. Kemudian, jika Perawat sudah melengkapi beberapa persyaratan di atas, ingin membuka Praktik Keperawatan Mandiri, maka syarat selanjutnya adalah wajib memiliki SIPP, (Surat Izin Praktik Perawat).

Cara Pengurusan Surat Izin Praktik Perawat

Merujuk pada pasal 9, Permenkes nomor 26 tahun 2019. Maka untuk mendapatkan SIPP, alur pengurusannya adalah Perawat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota dengan melampirkan:
  1. fotokopi ijazah yang dilegalisasi; 
  2. fotokopi STRP yang masih berlaku dan dilegalisasi asli; 
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 
  4. surat pernyataan memiliki tempat praktik; 
  5. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk; 
  7. rekomendasi dari Organisasi Profesi, (PPNI).

Wajib Pasang Papan Nama Praktik Perawat Mandiri

Setelah persyaratan dan perizinan dilengkapi, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat wajib memasang papan nama praktik. Papan nama praktik harus diletakkan pada bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh masyarakat.

Kemudian, papan nama praktik setidaknya memuat nama Perawat, nomor STRP, nomor SIPP, dan keterangan “memberikan Asuhan Keperawatan”. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat. Terkait ini, dijelaskan pada Bab IV, pasal 15, Permenkes nomor 26 tahun 2019.

Kewenangan Perawat saat Praktik Keperawatan Mandiri

Perawat yang menyelenggarakan Praktik Keperawatan mandiri memiliki wewenang, diantaranya menyelenggarakan Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan. Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling bagi Klien, dan melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.

Dalam pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dalam penyelenggaraan Praktik Keperawatan secara mandiri, maka Perawat dapat melakukan berdasarkan permintaan dokter secara tertulis.

Penyelenggaraan Praktik Keperawatan mandiri dilakukan sesuai dengan standar dan kode etik profesi. Dalam memberikan Asuhan Keperawatan, Perawat yang membuka praktik keperawatan mandiri dibolehkan melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif sesuai dengan kompetensi.

Persyaratan Bangunan atau Lokasi Praktik Perawat Mandiri

Bangunan untuk tempat praktik mandiri Perawat dapat berupa rumah tinggal, bagian dari rumah, bagian dari kantor atau tempat kerja, mal, atau bagian dari gedung. Bagian dari gedung dimaksud, dapat berupa apartemen, rumah toko, rumah susun, atau bangunan lain yang sejenis.

Bangunan untuk tempat praktik mandiri Perawat harus bersifat permanen dan tidak bergabung dengan fisik bangunan lainnya. Ketentuan tidak bergabung fisik bangunan lainnya dimaksud adalah tidak termasuk rumah tinggal perorangan atau keluarga.

Seandainya, praktik mandiri Perawat berada di rumah tinggal perorangan, maka akses pintu keluar masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal perorangan. Bangunan praktik mandiri Perawat dimaksud harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.

Persyaratan bangunan dimaksud sebagai berikut:
  1. ruang pelayanan administrasi; 
  2. ruang tunggu; 
  3. ruang periksa/ruang konsultasi/ruang Asuhan Keperawatan; 
  4. ruang penyimpanan alat dan perbekalan kesehatan; 
  5. toilet/kamar mandi, dan ruang lain sesuai kebutuhan.
Persyaratan prasarana praktik Perawat mandiri sebagai berikut:
  1. adanya sistem air bersih;
  2. sistem kelistrikan atau pencahayaan yang cukup; 
  3. ventilasi atau sirkulasi udara yang baik; 
  4. prasarana lain sesuai dengan kebutuhan. Prasarana harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

Obat dan Peralatan Praktik Keperawatan Mandiri

Peralatan yang harus dimiliki pada tempat praktik mandiri Perawat meliputi peralatan Asuhan Keperawatan yang diperlukan sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Peralatan Asuhan Keperawatan dimaksud harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

Ketersediaan peralatan Asuhan Keperawatan menyesuaikan dengan jenis spesialisasi yang diberikan dan mengacu standar pelayanan dan Standar Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat dapat menyimpan obat bebas, dan obat bebas terbatas, serta bahan habis pakai di tempat praktik mandiri. Tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu, dijelaskan pada pasal 44 dan 45, Permenkes nomor 26 tahun 2019.

Terkait : Perawat Boleh Melakukan Tindakan Medis Bila Keadaan Darurat

Kemudian, ketentuan mengenai pemberian obat dan daftar jenis obat dalam keadaan darurat yang dapat disimpan oleh Perawat saat menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat diatur dengan Peraturan Menteri dimaksud.

Perawat Dilindungi Undang-Undang dan Berhak Mendapat Imbalan Jasa

Masih menurut Permenkes nomor 26 tahun 2019, pasal 35 menyatakan, dalam melaksanakan Praktik Keperawatan, Perawat mempunyai hak sebagai berikut: memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kemudian, memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari klien dan/atau keluarganya, serta dapat menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, Standar Profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan juga memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama. Dan, mendapatkan kesempatan mengembangkan profesinya, serta Perawat juga berhak mendapatkan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan. (Anton Wijaya)