Proses Survei Akreditasi Rumah Sakit
Dalam metode aktivitas telusur, surveior memilih pasien dari populasi pasien di rumah sakit dan melakukan telusur terhadap asuhan yang diberikan kepada pasien oleh rumah sakit dan juga akan melakukan aktivitas telusur terhadap sistem dan proses penting dalam pelayanan klinis dan manajerial.
Dalam aktivitas ini surveior dapat menemukan bukti masalah ketidakpatuhan terhadap standar dalam satu atau beberapa langkah proses pelayanan dan asuhan pasien serta proses manajemen atau pada saat acara pertemuan diantara proses-proses tersebut.
Dalam proses survei akreditasi rumah sakit, surveior dapat melakukan:
- wawancara kepada staf secara individual atau di dalam kelompok
- mengamati perawatan pasien
- wawancara kepada pasien dan keluarganya
- meninjau rekam medis pasien
- meninjau catatan personel/file pegawai
- meninjau kebijakan dan prosedur dan dokumen lainnya.
Sejak hari kedua survei, pada pagi hari surveior melakukan klarifikasi kepada direktur rumah sakit dan pimpinan lainnya pada pertemuan kepemimpinan. Pada pertemuan ini, surveior memberikan informasi mengenai temuan mereka. Penting untuk dicatat bahwa informasi awal apapun bukanlah merupakan keputusan akhir sampai pemeriksaan laporan survei di KARS selesai.
Jika selama proses survei, surveior menemukan kondisi yang dapat berakibat ancaman serius bagi keselamatan publik atau pasien, mereka akan melaporkan kepada KARS. Dalam situasi demikian, KARS dapat memutuskan untuk menghentikan survei dan mempertimbangkan untuk melaporkan kepada institusi terkait.
KARS menetapkan tanggal berlakunya standar nasional akreditasi rumah sakit edisi 1 pada tanggal 1 Januari 2018. Dengan demikian setelah tanggal tersebut, KARS melakukan semua kegiatan survei akreditasi dengan menggunakan standar tersebut. (Sumber: Buku Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 Tahun 2017.)
Posting Komentar untuk "Proses Survei Akreditasi Rumah Sakit"