Dokter Bisa Tes CPNS Diusia 40 Tahun, Ini Penjelasannya
Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019. Selain dokter, dokter gigi, dan dokter pendidik klinis. Dosen, peneliti, dan perekayasa juga diberi kesempatan yang sama, yaitu usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
Untuk jabatan dokter dan dokter gigi sebagaimana diatur dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, bahwa dokter dimaksud adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Sedangkan, untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Keppres tersebut terbit karena kebutuhan dokter spesialis yang tidak terpenuhi dibeberapa daerah. Hal demikian pernah diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.
Ia mengatakan, sebagaimana penulis kutip dari tirto.id bahwa, "jumlah pelamar CPNS untuk formasi dokter spesialis sangat sedikit sejak 2017." Padahal, menurut Ridwan, kebutuhan untuk pemerataan tenaga kesehatan dibanyak daerah masih tinggi.(AW/ Ilustrasi: Canva)