Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b


Medianers ~  Sempat menjadi polemik dan protes dari perawat lulusan pendidikan Sarjana Keperawatan (S.Kep) plus profesi Ners (Ns), ketika lulus tes CPNS hanya diakui sebagai golongan III/a. Hal demikian tidak terjadi pada profesi lain, seperti dokter dan apoteker, yang telah diakui sebagai golongan ruang III/b. Padahal Ners merupakan pendidikan profesi.

Dasar peraturan yang menyatakan perawat berijazah Ners, hanya diakui sebagai golongan ruang llll/a dimaksud, tertuang dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014, Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Namun, kabar gembira bagi Ners sejak Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 diundangkan, yakni terjadi perubahan peraturan. Yaitu perawat berijazah S.Kep tambah Ners, jika lulus tes CPNS, maka diangkat menjadi golongan III/b. Berada pada kategori keahlian, dengan jabatan fungsional Ahli Pertama. Hal itu, berlaku juga pada perawat golongan II/c, apa bila memiliki ijazah S.Kep + Ners, maka bisa penyesuaian menjadi golongan III/b.


Silahkan dibaca pada Pasal 17, ayat (1), menyatakan bahwa, "Perawat kategori ketrampilan yang memperoleh ijazah Ners dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan."

Yang dimaksud Perawat kategori ketrampilan adalah Perawat Terampil, (golongan II/c dan II/d ), selengkapnya baca tentang Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus ASN . Sedangkan, Perawat kategori Keahlian adalah Perawat Ahli Pertama (gol III/b), dan seterusnya, Perawat Ahli Muda, Perawat Ahli Madya, dan Perawat Ahli Utama.

Kepastian tersebut dijabarkan dalam lampiran V, Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019. Dan, peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Desember 2019.

Sebagaimana tertuang di pasal 67, yang berbunyi, " pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014, tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi kutipannya. (Editor : Anton Wijaya)
Baca juga : Ini Jenis Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus ASN