Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anda Berminat ? Ini Syarat Menjadi Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Medianers ~ Paska ditetapkan oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 14 September 2017, melalui Perpres Nomor 90 maka sejumlah kalangan mulai melirik, dan bertanya apa saja persyaratan untuk menjadi anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia?

Sebagaimana diposting sebelumnya. Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia terdiri dari 3 unsur yang melebur menjadi satu. Diantaranya : Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.

Adapun orang- orang yang duduk dalam Konsil Keperawatan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 orang. Dan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 orang.

Kemudian organisasi profesi keperawatan sebanyak 2 orang, kolegium keperawatan sebanyak 2 orang, dan dari asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1 orang.

Selain itu, ada juga utusan dari asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 orang, dan tokoh masyarakat sebanyak 1 orang.

Sementara anggota dari Konsil Kefarmasian dan tenaga kesehatan gabungan juga memiliki unsur yang sama dengan Konsil Keperawatan, lalu digabung menjadi satu, yakni Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Persyaratan Menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Tertuang dalam BAB III, Perpres Nomor 90 Tahun 2017, Tentang Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, maka dapat medianers kabarkan bahwa persyaratan agar dapat diangkat sebagai anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia maka tiap individu yang berminat, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
  • Berkelakuan baik
  • Pernah melakukan praktik Tenaga Kesehatan paling sedikit 10 tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat.
  • Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
  • Melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Jabatan struktural yang dimaksud, meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain harus memenuhi persyaratan, untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Mempunyai komitmen untuk kepentingan masyarakat
  • Berwawasan nasional
  • Memahami masalah kesehatan
  • Bukan merupakan Tenaga Kesehatan.

Pengusulan calon anggota Konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri melalui KTKI.

Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri.

Usulan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Perpres Nomor 90 Tahun 2017, yakni disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:

  • Data diri yang bersangkutan
  • Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan
  • Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural baik dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Keterangan lainnya terkait persyaratan calon anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, mengenai tata cara pengusulan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan akan diatur dengan Peraturan Menteri.(AW/Photo:Pixabay.com)