Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Registrasi STR Online di Web KTKI, Ini yang Harus Disiapkan Pemohon

Medianers ~ Bagi pemohon yang akan registrasi atau re-registrasi STR secara online di web Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), ada beberapa hal penting disiapkan.

"Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan. Siapkan file yang akan diupload sebagai berikut, foto ukuran maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg," demikian pengumuman di web KTKI ver O.2.

Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan KTP, ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg. Ijazah, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi, ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf.

Masih menurut pengumuman di web KTKI bahwa, "bagi pemohon registrasi baru dan naik level wajib lulus uji kompetensi dan pastikan sudah memiliki sertifikat kompetensi. Bagi profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013. Dan, D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015, D4 Bidan mulai tanggal 1 Januari 2018. Profesi Kesmas terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017."
Terkait : Syarat Daftar STR Online bagi Pemohon Baru Versi 2.0 KTKI
Selanjutnya, berlaku juga bagi Profesi Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik, Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai tanggal 24 November 2018.
Bagi Pemohon Re-Registrasi STR (registrasi ulang STR), pastikan sudah memiliki surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing.

Seterusnya, masih dihimpun dari web KTKI bahwa, "pembayaran PNBP untuk registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online."

"Untuk keamanan data, saat registrasi STR Online, pemohon wajib menggunakan email pribadi dan dilakukan secara mandiri. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon," demikian bunyi himbauan di situs KTKI.

STR akan dikirimkan kepada pemohon melalui kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0 Pemohon dapat mengambil STR di kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa bukti Kartu identitas pribadi berupa KTP/SIM.

Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.(AW/ Sumber : Web KTKI)
Terkait : Cara Registrasi STR Online Terbaru, Versi 2.0 KTKI