Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lanjutan debat panas dengan seorang teman di facebook

Oke sobat semua, langsung saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa menarik untuk dibagikan pada pengunjung Medianers

Begini ceritanya, Cekidot gan!... Tanpa sengaja saya dapat undangan dari seorang teman untuk bergabung disebuah grup, setelah dikonfirmasi dan melihat satu postingan, saya menjadi tertarik untuk mengomentari, ternyata diskusi itu tidak bisa dihentikan dan berlangsung seru, seperti dibawah inilah bentuk diskusinya:

Oy Imamora
hemm! Saya juga perawat!
Jika meberikan obat jadi tindakan keperawatan, saya mau tanya, ini masuk dalam instruksi keperawatan mana dalam rencana asuhan keperawatan?
Keperawatan tidak mengenal mallpraktek, apalagi yang bekerja di rumah sakit,... yang ada adalah mallbeneficience! 5 dan 7 prinsip yang anda lakukan bukan milik keperawatan, itu adopsi kedokteran! 25 prinsip itu adalah milik keperawatan!

Anton Wijaya Kreatif
Menyimpang dari normal atau kelaziman sudah dianggap mal, klo malpraktek saya perkirakan defenisi dari "menyimpang dari praktek normal shg mengakibatkan kerugian bagi orang lain, baik fisik maupun material". Acuan agar terhindar dari malpraktek adalah kita bekerja sesuai protap disuatu instansi tempat kita bekerja.

Oy Imamora
Tetapi jika kasusnya seperti yang diajukan oleh putri, saya tidak setuju itu mallpraktek, apalagi dikatakan mallpraktek keperawatan! Karena dalam standar praktek keperawatan, adalah tata nilai keperawatan! Rujuk kembali kedalan rencana asuhan keperawatan sebagai blue print asuhan, apakah tindakan itu masuk dalam 4 kategori instruksi keperawatan?

Anton Wijaya Kreatif
Jika saudara Oy Imamora mengatakan tidak ada Mal praktek dalam keperawatan, itu adalah salah besar, dapat saya contohkan: Perawat A, tidak melakukan asuhan keperawatan dasar pada pasien bedrest total, seperti memandikan daitas t4 tidur, mengatur posisi tiap jam, dll sampai mengakibatkan pasien decubitus, itu bisa saja perawat dituntut karena tdk melaksanakan Asuhan kep dengan benar shg pasien mengalami decubitus dan bisa berakhir cacat.

Oy Imamora
Kita telisik penggunaan kata mallpraktek perawat! Hati hati jangan sampai menyamaratakan dengan profesi lainnnya! Yang berhak dikenakan melakukan mallpraktek adalah orang yang terlisence/ melakukan tindakan yg spesifik sesuai profesinya! Ada... berapa banyak perawat indonesia yang terlisence? Sedangkan undang undang praktek keperawatan saja tidak ada mengatur itu! Jadi jangan sampe salah dalam pemahaman! Jika pasien ada yang dekubitus, jatuh, eits lihat dulu blue print asuhannya, ada tidak didalamnya! Jika ada, perawat melakukan tindakan neggligency, non beneficience! Not mallpraktek!

Anton Wijaya Kreatif
Bisa anda jelaskan neggligency, non beneficience agar saya semakin paham dan bisa membedakanya?

Oy Imamora
Neggligency dan non beneficience? Saya anjurkan to mas anton, untuk merujuk kembali kepada etika keperawatan, khusus pembahasan problema etik dalam keperawatan! He he he!

Anton Wijaya Kreatif
Oke deh sobat, sebagai gambaran saya ingin mengulas.............

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen.

Kewajiban konsumen adalah mengeluarkan biaya/uang serta mematuhi aturan yang berlaku menurut hukum, bukan aturan penjual jasa.

Hak konsumen adalah menerima pelayanan yang bermutu dan bertanggung jawab, utk melihat mutu suatu pelayanan biasanya mengacu pada standar yang dikenal dengan S.O.P atau Protap.

Pasien yang Bedrest total, sebelum dirawat tdk mengalami dekubitus, setelah dirawat mengalami dekubitus, bagaimana menurut sobat? tentu kita kaji apakah perawat telah menjalankan ASkep sesuai protap atau tidak, jika tidak apakah tidak layak dikatakan menyimpang dari normal atau malpraktek yang bisa merugikan konsumen serta bisa mengakibatkan kecacatan dan kita perawat bisa dituntut oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Kalau kita bicara license, saya pikir semua perawat yang bekerja dipelayanan kesehatan wajib punya SIP yang konon katanya sekarang, sejak thn 2010 dirubah menjadi STR(surat tanda registrasi) nah itulah license bagi kita perawat di indonesia utk bisa melakukan praktek di yankes.

Kemudian malpraktek dalam keperawatan juga dapat saya asumsikan, jika perawat melakukan tindakan diluar kewenanganya, dalam aturan UU juga sudah dijelaskan,sbb:

UUK No 23 Tahun 1992. Dalam pasal 59 tentang ijin
untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun
swasta dan pasal 84 tentang tuntutan hukum bagi yang tidak
berijin, yaitu kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak
lima belas juta. Serta pasal 82 tentang tindakan di luar kewenangan
dan keahliannya dapat dipidana lima tahun atau denda maksimal
seratus juta.

Kesimpulanya:
Jika perawat melakukan tindakan medis, boleh-boleh saja asalkan ada pelimpahan wewenang, jika tidak ada secara tertulis, hal tersebut sudah bisa dikatakan "Malpraktek" seperti Pak misran perawat kutai kertanegara yang jadi korban karena dianggap melakukan Malpraktek diwilayah kerjanya.

Oy Imamora
Wah kajian yang bagus nih!
Berbeda dengan perawat luar! Sesungguhnya bila terjadi hal seperti itu perawat mana yang harus di tuntut? Berdasarkan perundangan mana yang akan kita buat sebagai delik ajuan? Sedangkan perundangan tanggung jawab, ...tindakan dan hak keperawatan tidak ada! Yang harus ditindak siapa? Perawat? Bukan, tetapi institusi layanan, karena sampai sekarang perawat bekerja menyesuaikan protap yang berlaku di institusi tersebut! Apalagi jika diambil kasus dekubitus! Apakah Seluruh perawat yang akan dituntut! Karena dekubitus bukan terjadi tiba tiba! Maka dengan kita minta disahkan undang undang keperawatan, perlu kehati hatian didalamnya! Akan tetapi kenapa musti lama, nah ini dia alasan teman sepupu buat melempar kesalahan kepada kita!

Mallpraktek dikenakan kepada mereka yang memiliki ijin praktek sesuai dengan kewenangan profesinya dan ditetapkan dalam perundangan yang sah!
Nah perawat dalam hal ini, tidak mungkin dikatakan melakukan mall praktek, perundangan mana yang bisa mengatakan itu?

Jika perawat melakukan itu, komite etik akan melakukan kajian, institusi yang memberikan gaNjaran, lalu organisasi akan memberikan putusan, lihat MKEK!
Jadi undang konsumen itu, akan menuntut unit layanan jasa toh!
Setuju apabila perawat yang melakukan tindakan kedokteran itu ditindak, karena tidak dalam jalur KEPERAWATAN.

Ada banyak perawat kampung yang melakukan ini, tanpa ada pelimpahan order dari dokter! Nah mereka dijerat hukum boleh sah sah saja!
STR jangan disamakan dengan laisen! Lihat prosedur didalamnya, khan bukan untuk laisensi? Tapi sekedar registrasi adanya, jika memang iya, kenapa bisa perawat bekerja walau belum memiliki STR? Atau kita lihat stndar praktek keperawatan, sudahkah perawat kita menjalankannya? Jangankan menjalankan, jenis diagnosa keperawatan saja dia tak tau, instruksi keperawatan saja dia ndak kenal, nah apakah itu gambaran perawat terlisense? lisense diberikan kepada mereka yang dianggap cakap dan telah teruji, untuk melakukan sebuah tindakan, lisense bisa dicabut apabila didalam masa perjalanan, sipemegang lisen melakukan kesalahan atau tidak sesuai standar yang diatur oleh organisasi sipemberi lisens!

Puthrie Rhida
Klo mnurut bpk oy imamora mallpraktek dlm keprawatan tdk ada..yaa bguslah kek gthu.. Hidup perawat.. Go..go..go.. I like u'r argument Mr.oy imamora.. I think u brilliant n smart Mr.. I'm proud 4 u..
Oy Imamora
Saat ini, perawat memang belum bisa dikatakan melakukan mallpraktek, akan tetapi disaat perundangan itu sudah ada, maka mari perawat, siap siap dengan delik hukum, jika tidak taat dengan ketentuan yang ada! Apakah dengan kondisi sekarang in...i, membenarkan perawat melakukan tindakan asal asalan, tentu tidak? Semakin kita percaya diri memberikan asuhan, maka semakin dirasa arti profesi kita, sebaliknya, jika hanya merawat saja pasien kita sampai jatuh, apalagi terkena decubitus, wah untuk apa Proses Asuhan diajarkan, anak SMP saja bisa melakukan hal yang kita kerjakan, jika mereka dilatih dan dilatih! Inilah perbedaan profesional yang akan kita tuju! Okey, terus mau dikemanakan perawat perawat nakal itu? Satu hal, organisasi profesi harus lebih untuk membina dan menindak mereka, karena didalam organisasilah adanya Majelis Komite Etik Keperawatan! Atau jalankan Fungsi Komite Keperawatan yang ada di Institusi, agar kutil, kudis, kurap yang ada diminimalkan bahkan di hilangkan sama sekali! Tujuan kita adalah bagaimana perawat itu menjadi bangga jadi perawat, bukan dengan yang lainnya! perawat sudah saatnya bertekad dalam hati, menjadi Perawat CIH'HUY. Itu saja!

Anton Wijaya Kreatif
Okey sobat, konsep anda tentang keperawatan terbilang bagus, namun kita bicara saat ini, situasi yang sedang berlangsung di negri ini, kita tidak usah bicara teori atau konsep yang ada diluar negri karena itu masih kita perjuangkan ttg regulasi yang mengatur perawat (UU Keperawatan), namun jika sobat seorang perawat di indonesia wajib mengetahui ini, terkait dengan pertanyaan sobat seperti dibawah......

Pertanyaan oy imamora:

1. Nah perawat dalam hal ini, tidak mungkin dikatakan melakukan mall praktek, perundangan mana yang bisa mengatakan itu? "

2. STR jangan disamakan dengan laisen! Lihat prosedur didalamnya, khan bukan untuk laisensi? Tapi sekedar registrasi adanya, jika memang iya, kenapa bisa perawat bekerja walau belum memiliki STR? Atau kita lihat stndar praktek keperawatan, sudahkah perawat kita menjalankannya?

Jawaban no 1.PERMENKES No.148 tahun 2010 (Tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat)

Pemerintah khususnya Kementrian Kesehatan mengeluarkan peraturan menteri kesehatan yang mengatur tentang izin dan penyeleggaraan praktek perawat di Indonesia, peraturan ini dikeluarkan sebagai pengganti Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/IV/2001 yang isinya tentang registrasi dan praktek perawat.

Untuk detailnya ttg PERMENKES No.148 tahun 2010 sobat dapat mendonloadnya disini http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/04/peraturanmen-kesri_izindanpenyelenggaraanpraktikperawat1.pdf. Maaf saya tdk bisa memaparkanya, terlalu panjang.

Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu registrasi itu bisa dicabut jika melakukan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail tentang Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, karena terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan hukum utk membelanya, jika suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian hukum kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan tidak dikatakan Malpraktek.

Oy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang dapat dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung hukum praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, karena dia akan melakukan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, karena masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melakukan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jika dengan melakukan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Jadi Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap memberikan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita adalah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya karena latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat berbagai fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di dapat di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, karena tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang menurut kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat mampu merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

Oy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa lama perawat itu, menjadi anak manis, yang diam dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

Oy Imamora
jangan sampai kehilangan arah! Karena bunda, sudah membuat patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu saat perjuangan ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, karena saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

Oy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, pertanda keperawatan itu ilmu terapan, sehingga dia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melakukan kaian sampai da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor pencetus lainnya harus juga dikemukakan, jika tidak, masalah ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi masalah itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan mandiri keperawatan, agar tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melakukan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi acuan kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, karena saya telah mendapat kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan sampai disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
Oy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, agar bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, agar diskusi ini dapat dibaca oleh pengunjung Medianers dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi tanggapan dan pencerahan yang akhirnya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Profesi perawat di mata blogger

Siapa bilang Perawat miskin

Ketika RUU Keperawatan di anggap tidak penting

Empat es ( 4S ), cara ampuh membius pasien

Komunikatif dan Cepat tanggap, jinakan hati pasien

Selamat HUT PPNI ke 36

Merawat hari ini untuk sehat besok

Sepenggal cerita tentang perawat pejuang, Mary jane seacole

Perawat inspiratif

Perawatan anak dengan demam

Jadi perawat bukan pilihan tapi panggilan jiwa

Mungkinkah cabang ilmu keperawatan forensik ada di indonesia